Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan sikapnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Dalam konferensi pers ini, hadir musisi Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.
Piyu Padi selaku Ketua Umum AKSI menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda,” kata Piyu Padi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurutnya seorang pencipta lagu berhak memberikan izin atau lisensi sebelum karyanya digunakan oleh pihak lain.
“Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta harus mendapatkan izin, harus mendapatkan lisensi,” bebernya.
Namun, ia menyoroti selama puluhan tahun, aturan ini sering diabaikan di Indonesia, meskipun Undang-undang sudah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Dari awal tercetusnya Undang-Undang Cipta No.28 tahun 2014 tidak pernah dilakukan. Jadi semacam sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus. Kebiasaan dilakukan berpuluh-puluh tahun, akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” ujar Piyu Padi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan kembali izin dari pencipta lagu adalah hal yang wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan.
“Saya ingin menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu atau menggunakan karya, pencipta lagu harus mendapatkan izin. Ini harus kami tegaskan di sini. Kami akan berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya harus mendapatkan izin dari para pencipta lagu,” tegasnya.
Pemilik nama lengkap Satriyo Yudi Wahono juga melihat putusan pengadilan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan hak cipta di industri musik Indonesia.
“Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu, ini membuat isu tentang royalti mencapai ujiannya dan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” pungkasnya.