Jakarta, Centang Satu – Keluarga Vadel Bjedeh melalui kuasa hukumnya, Rahmat Riyadi, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Vadel. Permohonan tersebut didasari empat alasan utama.
Rahmat menjelaskan, “Pertimbangannya, pertama, kondisi Vadel sendiri. Ia masih remaja dan masih muda, sehingga diharapkan penangguhan penahanan dapat memungkinkannya menyelesaikan kuliahnya. Kedua, kondisi ibu kandung Vadel yang tengah sakit-sakitan dan sangat merindukannya. Ketiga, Vadel telah dijadwalkan untuk mengikuti kompetisi dance internasional di salah satu negara pada bulan Maret mendatang. Keempat, permohonan penangguhan penahanan ini telah diajukan sejak penangkapan Vadel pada 13 Februari lalu.”
Meskipun surat permohonan telah disampaikan kepada Kapolres, belum ada kepastian mengenai persetujuannya. Rahmat menyatakan, “Penangguhan penahanan masih dalam proses karena surat sudah masuk ke Pak Kapolres, kita tunggu.”
Proses pengambilan keputusan diperkirakan memakan waktu tiga hingga lima hari kerja. “Biasanya paling cepat satu hari, tapi normalnya sekitar tiga sampai lima hari untuk menjawab. Tergantung kondisi kesibukan Pak Kapolres,” tambah Rahmat.
Dengan belum adanya keputusan, Vadel Bjedeh akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Keluarga dan kuasa hukumnya berharap permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat segera dikabulkan.