Jakarta, 3 Maret 2025 – Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret dua individu berinisial D dan V kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Persidangan menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan terkait aliran dana sebesar Rp150 juta yang menjadi pokok perkara.
Menurut kuasa hukum klien Sapto Wibowo, kasus ini bermula dari adanya aliran dana yang mengarah ke pihak tergugat tanpa kejelasan.
“Awalnya klien saya tidak mengenal D dan V secara langsung. Namun, dalam proses bisnis dan pencairan dana, ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, sehingga kami mengajukan gugatan PMH,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan,Senin(03/03/2025).
Diketahui bahwa V merupakan salah satu direksi dalam perusahaan yang berkaitan dengan bisnis klien Sapto Wibowo. Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang berujung pada proses hukum.
“Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polda untuk ditindaklanjuti. Jadi, saat ini proses hukum berjalan di dua jalur, yakni perdata dan pidana,” tambah kuasa hukum, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menuntut keadilan.
Sidang ini sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan akibat ketidakhadiran tergugat. “Tiga kali mediasi, tergugat tidak hadir. Baru pada sidang keempat, pihak mereka akhirnya diwakili oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kuasa hukum klien Sapto Wibowo tetap optimis dengan jalannya perkara ini.
“Kami sangat yakin seribu persen bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak pada klien kami,” tutupnya dengan penuh keyakinan.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat nilai dugaan aliran dana yang cukup besar serta kemungkinan adanya implikasi hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.