NEWS

Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset di UPI Serang: Wakil Rektor Jadi Sorotan

34
×

Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset di UPI Serang: Wakil Rektor Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
l

Serang, Banten CENTANG SATU – Dugaan adanya gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset mencuat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang, Banten. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Didi Tasidi, seorang pemerhati pendidikan, yang mengungkapkan bahwa hasil audit keuangan menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dari mahasiswa sejak 2020.

“Universitas ini menunggak pembayaran mahasiswa terkait SPP dan jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya. Ini yang menjadi pertanyaan besar—kok bisa? Kemana uangnya?” ujar Didi saat ditemui di sekitar Utan Kayu.

Menurut Didi, dari laporan keuangan yang dipublikasikan secara daring oleh pihak universitas, terdapat kejanggalan yang patut dicermati.

“Ini uang rakyat, uang negara. Harus ada transparansi! Jangan sampai hal seperti ini terus dibiarkan,” tegasnya.

Indikasi Keterlibatan Pejabat Kampus

Dari temuan sementara, dugaan penyimpangan ini melibatkan Wakil Rektor I, yang membidangi kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

“Dalam surat pernyataan universitas, Wakil Rektor I yang bertanggung jawab penuh atas hal ini,” ungkap Didi.

Selain tunggakan SPP mahasiswa, Didi juga menyoroti adanya kerja sama antara UPI Serang dengan pihak ketiga yang disebut “Let’s Go”. Namun, transparansi mengenai kerja sama ini masih dipertanyakan. “Ada kerja sama internal yang mereka buat sendiri. Ini perlu dipertanyakan lebih lanjut,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Upaya Hukum

Didi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, tidak hanya di UPI Serang, tetapi juga di berbagai lembaga pendidikan lain di Indonesia. “Kami punya tim khusus yang sedang menelusuri indikasi serupa di universitas maupun sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam klarifikasi nanti terbukti ada penyimpangan dan tidak ada transparansi, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Kalau ternyata ada unsur pidana, kita akan lanjutkan ke ranah hukum. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di dunia pendidikan. Banyak pihak berharap agar dugaan penyimpangan ini bisa segera terungkap demi menjaga integritas pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *