Centangsatu, Jakarta – Dunia musik Indonesia tengah dihebohkan oleh adu argumen panas antara dua musisi legendaris: Ariel NOAH dan Ahmad Dhani. Bukan soal lagu atau panggung, tapi menyangkut hak royalti yang selama ini menjadi sumber penghidupan penting bagi para pencipta lagu.
Semua bermula dari pernyataan Ariel yang menyebut bahwa para penyanyi tidak perlu meminta izin langsung kepadanya untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Sontak, pernyataan ini menuai kontroversi termasuk dari Ahmad Dhani yang langsung angkat bicara.
“Jangan cengeng! Belajar dari saya, semua lagu saya pakai sistem lisensi langsung, bukan lewat LMK,” tegas Dhani dalam sebuah wawancara yang langsung viral di media sosial.
Ahmad Dhani memang dikenal sebagai musisi yang mendukung sistem direct license, di mana pembayaran royalti dilakukan langsung dari pengguna lagu ke penciptanya tanpa lewat perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut Dhani, sistem ini lebih adil dan menguntungkan pencipta lagu.
Namun Ariel punya pandangan berbeda. Vokalis NOAH itu memilih tunduk pada sistem hukum yang berlaku, yakni melalui LMK sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa pernyataannya soal “tak perlu izin” bukan berarti lagu-lagunya bisa dipakai secara gratis.
“Enggak, gue enggak gratiskan lagu. Tapi ada jalurnya lewat LMK. Kalau semua harus izin langsung, ribet dong,” ujar Ariel meluruskan kabar yang beredar.
Pernyataan ini jadi sorotan karena menyentuh isu sensitif di industri musik: apakah sistem royalti di Indonesia saat ini sudah cukup adil?
Para netizen pun terbelah. Sebagian memihak Dhani karena merasa pencipta lagu sering dirugikan oleh sistem yang tidak transparan. Sementara pendukung Ariel menilai jalur legal dan resmi lewat LMK adalah langkah yang lebih bijak dan sistematis.
Hingga kini, perdebatan terus bergulir. Satu hal yang pasti, polemik ini membuka mata publik soal pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta lagu dan perlunya pembaruan sistem royalti agar lebih adil dan efisien.
Reporter: Dina