Centangsatu, Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, resmi ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025) malam. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Dawam ditahan selama 20 hari ke depan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ags, Mdr, dan Swm. Saat digiring ke rutan, Dawam tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan topi bertuliskan “Lakers”. Wajahnya tertutup masker putih, dan ia menunduk lesu.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kejati Lampung mengungkap proyek senilai Rp 6,8 miliar pada 2022 itu diduga dimanipulasi. Dawam memerintahkan bawahannya membuat perencanaan proyek menggunakan jasa seniman ternama asal Bali. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga hanya akal-akalan dan tidak sesuai ketentuan, bahkan menggunakan perusahaan titipan.
Pekerjaan yang seharusnya bernilai seni tinggi justru tidak sesuai dengan output yang dijanjikan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,8 miliar. Dawam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Profil Singkat M Dawam Rahardjo
Lahir di Bandar Sribhawono, 3 September 1968, Dawam menjabat sebagai Bupati Lampung Timur sejak 2021 berpasangan dengan Azwar Hadi. Politisi PKB ini sebelumnya menjabat sebagai kepala badan dan camat di berbagai wilayah Lampung.
Namanya sempat menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi keluarga TikToker @awbimaxreborn yang mengkritik kondisi Lampung. Selain itu, ia juga pernah dipanggil KPK terkait pembangunan Lampung Nahdliyin Center dan kasus suap Unila.
Dari data LHKPN, kekayaannya melonjak dari Rp 1,4 miliar (2002) menjadi Rp 3,1 miliar setelah menjabat kepala badan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah. Reporter Dina Kembar.