Centangsatu, Jakarta – Aktor JF tengah menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam penyelidikan kasus vape ilegal berisi zat etomidate, sebuah obat keras yang dikategorikan sebagai narkotika. Kasus ini tengah ditangani Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai setempat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengonfirmasi bahwa JF sudah diperiksa satu kali sebagai saksi, tepatnya pada 17 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi mendalami keterangan dari tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap pada Maret lalu.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu, menjelaskan, ketiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER tersebut membawa cairan vape dari luar negeri yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi gabungan antara kepolisian dan Bea Cukai.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, muncul nama inisial JF yang kami butuhkan keterangannya,” ujar AKP Michael kepada wartawan, Senin (28/4/2025). Ia menambahkan, ketiga pelaku yang kini mendekam di Rutan Polresta Bandara Soetta dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, hingga saat ini status JF masih sebatas saksi. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan kedua pada 21 April 2025, namun pihak manajemen melaporkan bahwa sang aktor tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Kami masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak manajemen terkait jadwal pemeriksaan berikutnya,” tambah AKP Michael.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan JF dengan jaringan peredaran vape ilegal ini. Sementara itu, JF belum memberikan pernyataan resmi ke publik terkait kasus ini.