Centangsatu, Jakarta – Dunia hiburan kembali diguncang. Aktor sinetron terkenal, Jonathan Frizzy alias Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat keras etomidate, obat bius yang hanya boleh digunakan dalam tindakan medis.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai penyidik menemukan peran aktif Jonathan dalam jaringan pengiriman cartridge vape dari Malaysia. Ia diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar utama berinisial EDS, serta ikut memantau dan mempersiapkan pengiriman barang haram tersebut.
“JF adalah orang yang berkomunikasi langsung dengan bandarnya dan turut memantau pengiriman,” ujar AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Soetta, Senin (5/5/2025).
Dalam pengiriman 100 pod, sebanyak 50 berhasil lolos, dan 40 pod di antaranya disebut menjadi bagian milik Jonathan. Ia juga diduga menyediakan kurir dan memfasilitasi penjemputan barang. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5).
Meski etomidate bukan narkotika, zat ini termasuk obat keras yang penggunaannya sangat terbatas. Penyebarannya tanpa izin bisa membahayakan dan melanggar hukum. Jonathan kini dijerat Pasal 435 jo 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan Bea Cukai Bandara Soetta yang menangkap penumpang pembawa vape ilegal. Penelusuran digital dan pemeriksaan saksi selama April 2025 akhirnya menyeret nama Jonathan.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi industri hiburan. Publik diimbau untuk tidak terlena dengan popularitas, dan selalu waspada terhadap rokok elektrik ilegal yang bisa membahayakan kesehatan dan masa depan.