CENTANG SATU.com — Bukan sekadar formalitas di atas kertas, kolaborasi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia kini semakin nyata. Sinergi itu diwujudkan lewat berbagai bentuk dukungan institusional yang berpijak pada Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang diteken pada 6 April 2023.
Surat telegram yang baru-baru ini beredar merupakan bagian dari kelanjutan kerja sama yang bersifat preventif dan rutin. Sebuah langkah terukur dan legal yang menunjukkan bagaimana dua institusi negara menyatukan kekuatan demi satu tujuan: penguatan sistem hukum dan keamanan nasional.
Bukan hanya retorika, komitmen tersebut termaktub jelas dalam delapan poin kerja sama, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, hingga penugasan personel lintas institusi. Seperti yang dijelaskan oleh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi:
“Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan dan sebaliknya penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI merupakan bentuk nyata dari semangat sinergi yang kami bangun. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas masing-masing lembaga mendapat dukungan optimal secara hukum, teknis, maupun personel,” ujar Kolonel Agung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk dukungan tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja. Semuanya berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan dan harus memenuhi kriteria kebutuhan yang objektif.
“Kami tetap berpijak pada prinsip profesionalitas dan netralitas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang atau praktik di luar koridor hukum. Tugas utama kami adalah menjaga bangsa dan negara, termasuk melalui kerja sama lintas institusi yang strategis seperti ini.” ujarnya.
Tak hanya itu, kerja sama juga menyentuh aspek-aspek teknis lain, seperti pendampingan hukum, bantuan litigasi dan nonlitigasi, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana. Dengan kata lain, sinergi ini bukan sekadar respons terhadap keadaan, tapi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat struktur hukum dan pertahanan nasional.
Langkah ini merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi. Bahwa TNI, sebagai penjaga keutuhan bangsa, turut memiliki peran penting dalam menjaga supremasi hukum melalui kerja sama yang solid dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan.