Scroll untuk baca artikel
Prescom

KSPI: Hapus Outsourcing dan Sistem Kemitraan, Wujudkan Kerja Layak Tanpa Tipu Daya

26
×

KSPI: Hapus Outsourcing dan Sistem Kemitraan, Wujudkan Kerja Layak Tanpa Tipu Daya

Sebarkan artikel ini

Centangsatu-com Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar media briefing bertajuk “Wujudkan Kerja Layak Tanpa Tipu Daya: Hapus Outsourcing dan Sistem Kemitraan dalam Hubungan Kerja” pada Senin, 2 Juni 2025. Agenda ini menjadi pernyataan tegas dari gerakan buruh menolak praktik hubungan kerja eksploitatif yang merampas hak-hak normatif pekerja.
Dalam pernyataannya, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, menyoroti bahaya sistem outsourcing dan kemitraan yang selama ini menjadi alat legalisasi perampasan hak pekerja.

“Outsourcing tenaga kerja adalah bentuk paling terang dari bagaimana sistem ketenagakerjaan berubah menjadi perbudakan modern. Dalam praktiknya, yang dialihdayakan bukan sekadar pekerjaan, tapi manusianya. Pekerja dijadikan komoditas, disewakan, diperlakukan seperti barang produksi. Ini bukan efisiensi—ini eksploitasi,” tegas Kahar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem kemitraan palsu semakin meluas dan memperparah ketidakpastian kerja. Banyak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun tetap dianggap sebagai ‘mitra’ tanpa status kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang semestinya.

“Ada jutaan buruh hidup dalam ketidakpastian, dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja sepihak, tanpa pesangon, tanpa kepastian masa depan. Ini pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi kita,” lanjutnya.

KSPI mendesak pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang membolehkan sistem outsourcing dan kemitraan. Pekerja menuntut hadirnya kebijakan ketenagakerjaan yang adil, berpihak pada kelas pekerja, serta menjunjung tinggi prinsip kerja layak.

“Kerja layak adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak boleh dipenuhi dengan tipu daya lewat kontrak semu atau status kemitraan palsu. Negara harus hadir membela kepentingan mereka yang bekerja, bukan justru melegitimasi eksploitasi,” tutup Kahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *