CentangSatu.com — Bayang-bayang praktik mafia tanah kembali menghantui wilayah pengembangan properti elite Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah seluas lebih dari 7 hektare, yang kini telah berdiri perumahan mewah di tiga desa Wanakerta, Sindang Panon, dan Sindang Jaya.
Nama Emil Syarif Husein mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi aktor sentral dalam polemik tersebut. Tuduhan ini tidak datang dari sembarang orang melainkan dari mantan rekan bisnisnya sendiri, Yerie Putong, yang telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada awal tahun ini.
Dalam laporan bernomor R-27/D.4/Dek.4/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024, Yerie menuding Emil melakukan pemalsuan dokumen untuk menjual lahan tersebut ke pengembang besar, dengan melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur keamanan.
“Saya awalnya hanya menjembatani Emil dengan masyarakat pemilik tanah. Dalam prosesnya, saya melihat sendiri bagaimana pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Saya hanya diberi uang panjar Rp 200 juta oleh Emil, sementara tanah-tanah yang saya bantu urus dengan nilai miliaran rupiah tidak dilunasi. Itulah kenapa saya merasa dijebak,” beber Yerie Putong dalam wawancara khusus bersama dNewsStar, dengan nada berat dan penuh tekanan batin.
Menurut Yerie, ada kejanggalan besar dalam dokumen kepemilikan. Dokumen yang diklaim milik Yulia Mihardja justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, dokumen milik masyarakat yang sempat difotokopi dari PPAT Yendra Wihardja tanggal 29 Juni 2016 justru menunjukkan kepemilikan sah dari warga setempat. Namun, tanah-tanah tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya atas nama pengembang besar.
“Ini bukan hanya soal saya yang dirugikan, tapi masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya. Mereka punya surat, mereka tahu batas tanah, tapi malah tidak pernah dibayar sesuai harga pasar. Tanah mereka tiba-tiba sudah jadi rumah-rumah. Kalau bukan praktik mafia tanah, ini apa?” tegas Yerie, memperlihatkan map berisi salinan dokumen dan denah lokasi.
Kejaksaan Agung Menanggapi
Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, merespons cepat dengan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) No. 7 Tahun 2023. Laporan juga telah dibubuhi tanda tangan oleh Dr. Supardi, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Intelejen.
“Laporan ini telah kami proses dan disampaikan ke bidang pidana korupsi untuk pendalaman lebih lanjut, khususnya atas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan SHGB,” ungkap salah satu sumber dari Kejagung yang tak ingin disebutkan namanya.
Siap Bersaksi di Pengadilan
Yerie mengaku siap menghadapi semua proses hukum, termasuk jika harus hadir memberikan kesaksian di pengadilan.
“Saya tidak takut. Kalau memang ini jalan agar masyarakat mendapatkan hak mereka kembali, saya siap buka semuanya. Kalau perlu, saya akan bawa bukti-bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi lain yang dulu turut dalam proses ini,” tandas Yerie penuh keyakinan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Emil Syarif Husein belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi oleh tim dNewsStar melalui pesan dan sambungan telepon ke nomor yang bersangkutan belum mendapat jawaban.
Peta Persoalan yang Meluas
Tanah seluas 7 hektare itu kini telah menjelma menjadi kompleks hunian elit yang memadukan konsep modern dan ekologi tropis. Namun, di balik façade mewahnya, masih menyimpan bara konflik yang bisa menyulut pertarungan hukum panjang.
Isu mafia tanah seperti ini bukanlah hal baru di tanah air. Namun ketika sebuah kawasan premium seperti Suvarna Sutera ikut terseret, perhatian publik dan tentu saja aparat penegak hukum tak lagi bisa menutup mata.