Scroll untuk baca artikel
NEWS

Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT Indominco Mandiri, Diduga Dikuasai Selama 23 Tahun

36
×

Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT Indominco Mandiri, Diduga Dikuasai Selama 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, CENTANFSATU.COM,- Juni 2025 – Kelompok Tani Karya Bersama asal Kutai Timur, Kalimantan Timur, mendatangi kantor pusat PT Indominco Mandiri di Jakarta pada Jumat (20/6). Kedatangan mereka merupakan aksi damai untuk menuntut penyelesaian sengketa lahan yang diduga telah dikuasai oleh perusahaan tambang tersebut selama lebih dari 23 tahun tanpa ganti rugi.

Dalam pernyataannya, Nurdiana, perwakilan kelompok tani, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai cara, mulai dari mengirim surat, melakukan mediasi, hingga menggelar aksi unjuk rasa. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

“Kami datang ke sini bukan untuk mencari masalah. Kalau saja pihak perusahaan kooperatif, kami tidak akan sampai harus ke Jakarta. Tapi karena surat kami tidak dijawab dan tidak ada kejelasan, akhirnya kami datang langsung,” ujar Nurdiana di depan kantor Indominco Mandiri.

Sengketa Lahan di Teluk Pandan, Kutai Timur

Lahan yang menjadi sengketa berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Menurut kelompok tani, sebagian besar lahan tersebut merupakan tanah garapan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun. Bahkan, beberapa di antaranya telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Tidak Ditemui, Pertemuan Dijanjikan Senin Depan

Sayangnya, saat kunjungan dilakukan, pihak perusahaan tidak dapat menerima langsung perwakilan petani dengan alasan sedang ada agenda internal. Pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pertemuan ulang akan difasilitasi pada Senin (23/6) mendatang.

“Harapan kami sederhana: perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Lahan masyarakat telah digarap perusahaan lebih dari dua dekade. Masyarakat hanya meminta haknya – ganti rugi yang layak,” tambah Nurdiana.

Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Ada Kejelasan

Jika tidak ada kejelasan dalam pertemuan mendatang, kelompok tani menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah menyiapkan bukti dan dokumen pendukung yang akan digunakan dalam laporan resmi.

“Kami masih berharap penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah. Tapi jika tidak, jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” tegas Nurdiana.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indominco Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan kelompok tani tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *