Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Uji Materi Perpu 49/1960 Heboh: Terungkap Dugaan Kejahatan Berlapis Bank Indonesia Berdasarkan Audit BPK

17
×

Sidang Uji Materi Perpu 49/1960 Heboh: Terungkap Dugaan Kejahatan Berlapis Bank Indonesia Berdasarkan Audit BPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, CENTANGSATU.COM – Sidang permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960 diwarnai kehebohan setelah salah satu saksi ahli mengungkap dugaan kejahatan berlapis yang melibatkan Bank Indonesia (BI). Pengungkapan ini merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan langsung dari mantan pejabat Kejaksaan Agung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunto Suraso, yang hadir sebagai saksi, mengungkap pernah menemukan dua rekening berbeda di BI atas satu nama dalam kasus Bank Centris Internasional (BCI). Penemuan ini menjadi titik balik penting sebelum kasus dialihkan secara misterius ke bidang perdata (Datun) tanpa alasan yang jelas.

Kunto, yang ditugaskan memeriksa unsur pidana dalam sengketa antara BCI dan BPPN, mengungkap bahwa dirinya sempat tiga kali memeriksa salah satu pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma. Dalam pemeriksaan ketiga, ia menunjukkan rekening koran dengan angka fantastis bernilai triliunan rupiah. Namun, Andri menolak mengakui rekening itu sebagai milik BCI karena nilainya yang tak masuk akal.

Menurut Kunto, fakta bahwa ada dua rekening atas satu nama di Bank Indonesia adalah pelanggaran serius. Ia pun mengajukan permintaan resmi untuk memperoleh rekening koran BCI dari BI. Sayangnya, permintaan itu tak pernah ditanggapi. Beberapa minggu kemudian, tanpa pemberitahuan resmi, Kunto tidak lagi menangani kasus tersebut, dan kasus pun dialihkan ke ranah perdata. Tidak lama setelahnya, ia pensiun dari statusnya sebagai jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum pemegang saham BCI, Japaris Sihombing, SH, Selasa, (24/6) menyatakan pihaknya akan mensomasi Bank Indonesia. Menurutnya, akibat tindakan BI, aset milik kliennya disita dan dilelang oleh PUPN, meski BCI tidak memiliki utang. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah tujuh kali mengirim surat permintaan rekening koran BCI ke BI, namun tidak pernah mendapat jawaban.

Andri Tedjadharma, pemegang saham BCI, menegaskan bahwa rekening koran adalah hak nasabah. Ia menuduh BI menjual promes milik nasabah BCI ke BPPN tanpa sepengetahuan pihaknya. Ia juga mengungkap bahwa dalam transaksi jual beli promes tersebut, pihak BCI telah menyerahkan jaminan berupa lahan seluas 452 hektar, namun lahan itu tidak pernah dicatat atau diterima oleh BPPN.

Lebih jauh, audit BPK menunjukkan bahwa BCI tidak pernah menerima pembayaran dari jual beli promes, dan rekening yang menerima dana berbeda dari rekening resmi BCI. Dalam laporan audit tersebut, disebutkan bahwa dana masuk ke rekening 523.551.000, sementara rekening resmi BCI adalah 523.551.0016.

Dengan semakin banyaknya kejanggalan, pihak BCI menegaskan akan terus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan, termasuk melayangkan somasi kepada Bank Indonesia atas dugaan pelanggaran serius yang menyebabkan kerugian besar bagi pemegang saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *