JAKARTA,CentangSatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan layanan tarif Rp1 untuk transportasi publik pada peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, 1 Juli 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kebijakan ini berlaku untuk tiga moda transportasi utama di Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Velodrome – Pegangsaan Dua).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pemberlakuan tarif Rp1 ini selain sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, juga mendukung kelancaran mobilitas warga pada momen penting nasional.
“Layanan transportasi publik Rp1 kami hadirkan sebagai wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap peringatan HUT ke-79 Bhayangkara sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum oleh masyarakat,” ujar Syafrin, Selasa (1/7).
Ia menyampaikan, selama kebijakan ini berlangsung, sistem tarif pada kartu elektronik tetap akan mencatatkan biaya Rp1 untuk keperluan perekaman data.
Sementara itu, layanan angkutan lain yang memang sudah memiliki tarif Rp0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik,” tandasnya.