Scroll untuk baca artikel
NEWS

Kuasa Hukum Pelapor Sayangkan Langkah Kemenkumham Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Villa Cidahu

314
×

Kuasa Hukum Pelapor Sayangkan Langkah Kemenkumham Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Villa Cidahu

Sebarkan artikel ini
Stein Subadria & Partner
Stein Subadria & Partner

Centang satu — Langkah Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM yang dikabarkan akan menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan dan persekusi di Rumah Singgah Retreat Villa Cidahu, Sukabumi, bikin geram pihak pelapor.

Subadria Nuka dan Stein Siahaan, kuasa hukum dari Yohanes Wedy—korban dalam kasus ini—menyatakan kekecewaan mereka atas sikap Kemenkumham yang dianggap kurang berpihak pada korban.

“Kami selaku kuasa hukum Pak Yohanes Wedy jelas sangat kecewa, kenapa justru negara seakan jadi pembela pelanggar HAM. Negara tidak boleh kalah dan takut dengan tindakan sekelompok orang yang mencederai kerukunan dan melanggar hukum. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi jangan hanya fokus ke 7 tersangka saat ini. Dugaan kami masih banyak terduga pelaku lainnnya yang belum ditangkap,” ujar Subadria Nuka.

Senada dengan rekannya, Stein Siahaan juga menyesalkan sikap Kemenkumham yang dinilai kurang mempertimbangkan sisi korban—yang notabene kebanyakan adalah anak-anak.

“Kenapa Kementerian Hak Asasi Manusia tidak melihat dari sisi korban. Padahal korban adalah mayoritas anak di bawah umur, yang mana itu sangat dilindungi undang-undang,” tegas Stein.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kejadian ini sungguh sangat mencederai prinsip dasar negara kita, Pancasila. Hak menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan pun sebetulnya sudah dijamin oleh konstitusi. Intinya tidak ada tempat bagi intoleransi di Republik ini,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum pun meminta kepolisian untuk tidak berhenti di tujuh tersangka saja. Mereka menduga masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

“Stein meminta pihak kepolisian agar segera menangkap semua pelaku karena menurut kami pelaku lebih dari 7 orang. Kami menduga oknum intelektualnya belum ditangkap,” pungkasnya.

Kontak untuk keterangan lebih lanjut:

  • Subadria Nuka, S.H. – 0811 1519 961
  • Stein Siahaan, S.H. – 0812 9278 0788

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *