Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Dorong Kesadaran Hukum Perkawinan di Masyarakat

12
×

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Dorong Kesadaran Hukum Perkawinan di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, CENTANGSATU.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Kegiatan ini digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan yang sah dan legal secara hukum.

Peluncuran program diawali dengan kegiatan Sakinah Fun Walk, sebuah jalan santai yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Setelah kegiatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara simbolis meresmikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dengan menekan tombol sirine, sebagai tanda dimulainya kampanye nasional tersebut.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia juga mengingatkan bahwa tren penurunan angka pencatatan perkawinan di Indonesia merupakan fenomena yang patut menjadi perhatian bersama. “Perkawinan sah tidak hanya berdampak pada hak-hak pasangan, tetapi juga melindungi anak dan menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, serta perwakilan dari Kemenko PMK, yakni Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Tak ketinggalan, tokoh publik Habib Ja’far (Husein Ja’far Al Hadar) juga ikut memeriahkan kegiatan dengan menyampaikan pesan-pesan edukatif seputar pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Melalui Gas Pencatatan Nikah, Kemenag berharap masyarakat Indonesia semakin memahami urgensi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tercipta keluarga sakinah yang kuat dan berkelanjutan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *