Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan 5 Pengamen, Usai Video Viral Ricuh di Warung Bakso

17
×

Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan 5 Pengamen, Usai Video Viral Ricuh di Warung Bakso

Sebarkan artikel ini

Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan 5 Pengamen, Usai Video Viral Ricuh di Warung Bakso

Jakarta Utara – Aparat kepolisian dari Polsek Koja mengamankan lima orang pengamen jalanan yang diduga meresahkan masyarakat, menyusul viralnya sebuah video yang menunjukkan keributan antara para pengamen dan karyawan di sebuah warung bakso di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tepatnya di akun Instagram @baksopojoksarijakarta, yang menunjukkan suasana keributan di Warung Bakso Pojok Sari, Jalan Mahoni Utara, Tugu Utara, Koja.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat beberapa pengamen terlibat adu mulut dengan karyawan warung, diduga karena merasa tidak diberikan uang usai mengamen. Suasana memanas hingga menimbulkan kegaduhan yang membuat resah pelanggan dan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Opsnal Polsek Koja yang dipimpin oleh Kasubnit Resmob Iptu Boas Natalis Dekison, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pelaku.

Kelima pengamen tersebut berhasil diamankan dalam operasi pada Rabu (25/6/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan secara terpisah di berbagai lokasi di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, SH, dalam keterangannya menyebut bahwa kelima orang tersebut diamankan untuk dimintai klarifikasi terkait insiden dalam video viral.

“Penindakan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami perlu memastikan situasi aman dan tidak menimbulkan ketakutan bagi warga maupun pelaku usaha di sekitar lokasi,” ujar AKP Alex pada Selasa (8/7/2025).

Identitas kelima orang yang diamankan tidak dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena masih dalam tahap pemeriksaan. Namun diketahui bahwa mereka seluruhnya merupakan warga Jakarta Utara, berusia antara 17 hingga 35 tahun. Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam proses tersebut.

Kepolisian menyebut bahwa kelima orang yang diamankan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dan pengecekan terkait keterlibatan mereka dalam video tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Alex.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menyebarkan konten di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *