Scroll untuk baca artikel
Hukum

JANGAN ABAIKAN: Indonesia Terancam Krisis Keuangan Nasional akibat Skandal “Bank dalam Bank”

135
×

JANGAN ABAIKAN: Indonesia Terancam Krisis Keuangan Nasional akibat Skandal “Bank dalam Bank”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, CENTANGSATU. COM,- 15 Juli 2025
Sinyal bahaya bagi sistem keuangan Indonesia semakin nyata setelah mencuatnya kasus “Bank dalam Bank” yang menyeret nama Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan institusi negara lainnya.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), secara terbuka menantang ketidakadilan hukum yang menjeratnya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam pernyataan pers di Jakarta pada Senin (14/7), Andri mengungkapkan adanya rekayasa rekening bank atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000. Rekening ini berbeda dengan rekening resmi BCI yang ia kelola, yaitu 523.551.0016. Temuan ini mengindikasikan skema sistemik untuk menjerat pihak yang tidak bersalah.

“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI, tapi rumah dan harta pribadi saya disita. Di mana letak keadilannya?” tegas Andri.

Audit BPK Ungkap Rekayasa Keuangan, Dana BLBI Tidak Masuk ke BCI
Andri menyebutkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru memperkuat posisinya sebagai korban. Audit tersebut menunjukkan dana BLBI tidak mengalir ke BCI, melainkan ke rekening CIB—entitas yang tidak terdaftar sebagai bank resmi di BI. Ironisnya, rekening tersebut digunakan dalam transaksi antarbank yang merugikan BCI, termasuk skema “call money overnight”.

“Tiga bank swasta mendebet rekening CIB, tapi bunga dibayarkan dari rekening BCI. Ini bukti bahwa BCI membayar atas sesuatu yang tidak pernah diterimanya,” papar Andri.

Gugatan Hukum Berdasarkan Dokumen Tidak Sah dan Tidak Terdaftar di MA
Lebih mengejutkan, dasar hukum gugatan terhadap Andri—yakni salinan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688—ternyata tidak tercatat dalam arsip resmi MA. Bahkan, dokumen-dokumen asli BCI telah dikuasai BPPN sejak 1998, sehingga kesalahan audit bukan karena kelalaian, melainkan indikasi manipulasi.

Bahaya Sistemik: Kepercayaan Terhadap Bank Indonesia Terancam
Kasus ini telah menarik perhatian internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF). Dugaan keberadaan dua entitas bank serupa, salah satunya tanpa izin resmi BI, memicu ketakutan akan krisis sistemik.

Tiga Dampak Fatal Jika Tidak Segera Diselesaikan:
• Kepercayaan terhadap Bank Indonesia Bisa Runtuh
Potensi pelepasan dana hingga Rp5.000 triliun dari sistem BI bisa memicu krisis likuiditas nasional.
• Kehancuran Rantai Perdagangan dan Ekonomi Domestik
Ketidakpercayaan terhadap instrumen seperti Letter of Credit akan menghantam ekspor-impor dan pengadaan kebutuhan pokok.
• Rush Massal dan Kepanikan Publik
Gelombang penarikan dana (bank run) akan merusak stabilitas sistem perbankan dan membawa efek domino terhadap ekonomi nasional.

Momentum Uji Materi Perpu PUPN: Harapan Terakhir Melalui Mahkamah Konstitusi
Andri menyampaikan bahwa uji materi terhadap Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) di Mahkamah Konstitusi menjadi peluang emas memperbaiki sistem hukum perbankan Indonesia.

“Ini bukan sekadar kasus pribadi. Ini tentang membongkar kesalahan sistemik dalam penanganan BLBI, dan menyelamatkan masa depan sistem keuangan nasional,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *