Jakarta,CentangSatu.com – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin hari ini (21/7) ditunda dua minggu ke depan. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut Deolipa Yumara, dakwaan yang melibatkan tiga pasal terhadap Fariz RM dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kliennya didakwa sebagai pengedar narkoba, sementara berdasarkan fakta yang ada, Fariz lebih tepat diposisikan sebagai pengguna. “Ada pasal khusus pengguna, yakni Pasal 127, namun pasal ini tidak diterapkan dalam dakwaan,” ujarnya didepan Ruang Sidang, Senin.
Deolipa Yumara menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan tuntutan yang tidak sejalan dengan fakta. Ia berharap jaksa dapat menyesuaikan tuntutan dengan posisi klien sebagai pengguna, bukan pengedar. Jika dakwaan tetap mengarah pada pengedar, maka akan menjadi persoalan karena tidak ada saksi maupun bukti yang kuat mendukung posisi tersebut.
Di sisi lain, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan kebijakan positif yang menegaskan pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan dianggap korban dan difokuskan pada rehabilitasi. “Kebijakan ini kami apresiasi dan harapkan bisa diterapkan dengan baik agar tidak ada peningkatan jumlah pengguna akibat ketidakjelasan hukum,” tambah Deolipa.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pengguna narkoba, untuk segera melapor ke BNN agar korban dapat menjalani rehabilitasi dan mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam proses persidangan, kuasa hukum akan terus mengikuti prosedur hukum dan juga berupaya berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai dengan kebijakan tersebut.
Dari sisi kondisi klien, Deolipa mengungkapkan Fariz dalam keadaan sehat selama masa penahanan, tanpa konsumsi narkoba dan mulai menjalani proses pemulihan. Bahkan, Fariz telah menunjukkan peningkatan kondisi mental dan sempat menciptakan lagu sebagai sarana menyalurkan emosinya.
Meski demikian, sidang kali ini belum menghasilkan keputusan, dengan jadwal lanjutan akan digelar dua minggu mendatang. Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum berencana mengajukan pledoi yang akan memuat substansi keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum narkoba, terutama dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, serta implementasi kebijakan rehabilitasi yang kini menjadi perhatian utama BNN dan aparat penegak hukum.