Jakarta,CentangSatu.com – Pemerintah menggencarkan perang terhadap praktik judi online (judol) dengan langkah yang lebih tegas dan menyeluruh. Tak hanya memutus akses situs-situs terlarang, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judol.
Langkah ini menjadi strategi lanjutan dalam upaya membersihkan ruang digital dari konten ilegal dan merusak, yang disebut telah menjadi “penyakit masyarakat digital”.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
2,5 Juta Konten Diblokir, 1,7 Juta Terkait Judol
Kemkomdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, pihaknya telah melakukan takedown terhadap 2,49 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta konten berhubungan langsung dengan praktik judi online.
“Data ini kami kumpulkan dari laporan masyarakat dan teknologi crawling yang kami gunakan secara aktif setiap hari,” ujar Meutya.
Namun, ia mengakui bahwa peredaran situs dan konten judol masih tinggi, bahkan semakin kreatif dalam menghindari sistem pelacakan otomatis. Salah satunya melalui promosi terselubung di media sosial dan platform komunikasi tertutup.
Kolaborasi dengan PPATK, Blokir Rekening Jadi Senjata Baru
Kemkomdigi menyambut baik langkah PPATK yang mulai menyasar aspek finansial para pelaku. Melalui pelacakan transaksi mencurigakan dan blokir rekening, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai bisnis judol dari sumber dananya.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan juga crawling rekeningnya,” tegas Meutya.
Tak hanya itu, Meutya juga mendorong industri perbankan untuk meningkatkan sistem verifikasi nasabah guna mencegah pelaku membuka rekening baru setelah diblokir.
“Perbankan harus lebih ketat. Jika tidak, para pelaku akan dengan mudah membuat rekening baru untuk melanjutkan aktivitasnya,” ujarnya.
Judol Masih Marak di Medsos, Pemerintah Perketat Pengawasan
Meski telah dilakukan ribuan blokir situs dan akun, Meutya mengakui tantangan semakin besar karena promosi judol kini menyusup dalam berbagai konten hiburan hingga live streaming di media sosial.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemampuan deteksi teknologi dan memperluas kemitraan lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Judol bukan sekadar kejahatan digital, tapi juga pintu masuk ke kejahatan lain. Maka kita harus hentikan dari hulu hingga hilir,” pungkas Meutya.