Scroll untuk baca artikel
Musik

Pemusik Tak Wajib Bayar Royalti, LMKN Tegaskan Kewajiban Ada di Pengelola Kafe & Restoran

12
×

Pemusik Tak Wajib Bayar Royalti, LMKN Tegaskan Kewajiban Ada di Pengelola Kafe & Restoran

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com — Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe, restoran, atau tempat hiburan tidak dikenai kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. Kewajiban itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola usaha sebagai pihak yang menggunakan karya cipta untuk kepentingan komersial.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk membayar royalti. Yang wajib membayar adalah pemilik usaha sebagai pengguna karya musik, sesuai Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ikke saat dihubungi ANTARA, Selasa (5/8).

Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Menurut Ikke, yang dimaksud sebagai “pengguna” dalam konteks ini adalah pemilik kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya yang memutar atau menampilkan lagu/musik untuk pengunjung. Sebagai bentuk pemanfaatan karya orang lain di ruang publik, pemilik usaha wajib mengantongi lisensi dan melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk oleh LMKN.

Dasar Hukum Kuat

Kewajiban pembayaran royalti performing rights (hak pertunjukan) sudah diatur dalam:

Undang-Undang Hak Cipta

SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016

Musik Menambah Nilai Usaha

Ikke juga mengingatkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi telah menjadi nilai tambah bagi suasana dan citra tempat usaha.

“Lagu dan musik terbukti memberi suasana dan kenyamanan yang meningkatkan nilai tempat usaha. Karena itu, sudah sepatutnya pencipta lagu mendapat apresiasi berupa royalti,” jelas Ikke.

Penarikan Royalti Sudah Berjalan 10 Tahun

Selama hampir satu dekade terakhir, LMKN telah menjalankan sistem penarikan dan distribusi royalti performing rights kepada para pemilik hak cipta. Meski demikian, Ikke mengakui bahwa realisasi pengumpulan royalti masih belum maksimal dibandingkan potensi yang ada.

Terbuka untuk Diskusi

Ikke menegaskan, LMKN sangat terbuka untuk berdiskusi dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memahami prosedur pembayaran royalti atau mengurus lisensi.

“Kami tidak pernah berniat memberatkan. Silakan hubungi LMKN jika membutuhkan informasi atau panduan terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tutupnya.

Apa Itu Performing Rights?

Performing Rights adalah hak atas pertunjukan karya musik di tempat umum — termasuk live performance, musik latar, dan pemutaran lagu rekaman di ruang publik seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *