Jakarta,CentangSatu.com – Penyanyi bersuara khas Marcell Siahaan kini punya panggung baru. Bukan di konser, melainkan di ranah kebijakan musik nasional. Pada Jumat (8/8), Marcell resmi dilantik sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 oleh Kementerian Hukum, bergabung bersama sembilan komisioner lainnya.
Bersama William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono, Marcell akan mewakili kategori Pemilik Hak Terkait—mereka yang berperan dalam menghasilkan karya musik, mulai dari musisi, penyanyi, hingga produser rekaman. Tugasnya tidak main-main: menarik, menghimpun, dan membagikan royalti lagu dan musik di seluruh Indonesia.
Bagi pecinta musik Tanah Air, nama Marcell bukanlah pendatang baru. Kariernya dimulai sejak akhir 1990-an, dengan lagu-lagu seperti Semusim dan Firasat yang telah melekat di hati pendengar. Kini, ia akan membawa pengalamannya sebagai pelaku musik langsung ke meja kebijakan, memastikan hak ekonomi para musisi terlindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengingatkan bahwa LMKN harus berpegang pada tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. “Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak,” tegasnya.
Kinerja LMKN sendiri menunjukkan tren positif. Royalti yang didistribusikan naik dari Rp27,8 miliar pada 2022 menjadi Rp40,7 miliar di 2023, lalu tembus Rp54,2 miliar pada 2024. Dengan komposisi komisioner baru, termasuk Marcell, angka ini diharapkan terus menanjak.
Kini, Marcell punya dua “panggung” sekaligus: satu untuk bernyanyi, satu lagi untuk memperjuangkan nasib para musisi agar karya mereka tidak hanya didengar, tapi juga dihargai secara adil. Dan kalau melihat rekam jejaknya, sepertinya ia siap memainkan nada yang tepat—bukan untuk lagu, tapi untuk masa depan musik Indonesia| Foto IG@marcellsiahaan.