Scroll untuk baca artikel
Umum

YLKI Ingatkan Produsen Kental Manis: Stop Iklan Menyesatkan, Konsumen Berhak Dapat Informasi Jelas

9
×

YLKI Ingatkan Produsen Kental Manis: Stop Iklan Menyesatkan, Konsumen Berhak Dapat Informasi Jelas

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan produsen kental manis agar lebih transparan dalam menyampaikan kandungan produk sekaligus memperhatikan etika promosi. Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang salah kaprah menganggap kental manis sama dengan susu murni.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan produsen wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang penyampaian informasi menyesatkan dalam iklan maupun label pangan.

“Produsen harus jujur menyampaikan isi kandungan dan batasan penggunaan produk. Masyarakat masih banyak yang mengira kental manis sama dengan susu cair atau bubuk, padahal jelas berbeda fungsi dan kandungannya,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (16/8).

YLKI menyoroti dugaan pelanggaran promosi salah satu merek kental manis. Dalam iklan, produk tersebut ditampilkan bersama teh dengan ucapan bergaya Sunda, “ini teh susu.” Menurut Niti, kalimat itu bisa menimbulkan tafsir ganda: apakah sekadar sapaan, atau klaim bahwa produk tersebut adalah susu.

“Ambiguitas ini bisa membuat konsumen keliru memahami produk. Padahal kental manis menurut BPOM tidak diperuntukkan sebagai pangan tunggal dan tidak bisa menggantikan susu murni,” tegasnya.

YLKI pun mendorong BPOM turun tangan memberi teguran kepada produsen yang masih bermain-main dengan bahasa iklan. Proses penindakan biasanya dimulai dari teguran tertulis (SP1, SP2) hingga sanksi lebih lanjut bila pelanggaran berlanjut.

“Kalau produsen tidak transparan, sama saja melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” pungkas Niti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *