Jakarta,CentangSatu.com – Wartawan kerap disebut sebagai “pekerja tanpa jam kerja”. Dari pagi hingga larut malam, bahkan dini hari, mereka terus memburu berita demi menyajikan informasi bagi publik. Namun di balik pengabdian itu, profesi jurnalis menyimpan risiko besar—mulai dari kelelahan fisik, kecelakaan saat peliputan, hingga ancaman keselamatan di lapangan.
Prihatin dengan kondisi tersebut, Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Arzeti Bilbina S.E., M.A.P, turun tangan langsung. Bertempat di Restoran Kuning Jagakarsa, Jakarta, Senin (18/8), mereka menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) khusus bagi insan pers.
Arzeti: “Siapa yang memikirkan kesehatan wartawan?”
Dalam sambutannya, Arzeti tak sekadar memberi imbauan. Dengan suara penuh empati, ia mengingatkan publik betapa beratnya beban kerja wartawan.
“Teman-teman wartawan ini kerjanya bisa dikatakan 36 jam, tanpa batasan waktu. Tetapi siapa yang memikirkan kesehatan mereka?” ucap Arzeti, disambut anggukan ratusan jurnalis yang hadir.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, Arzeti menanggung iuran empat bulan pertama bagi 200 wartawan yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis, menandai komitmen baru dalam perlindungan sosial bagi pewarta.
Kisah Pribadi yang Menggetarkan
Lebih jauh, Arzeti juga membagikan pengalaman pribadi tentang anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ia menyaksikan sendiri bagaimana BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh.
“Kalau kita kecelakaan sampai membutuhkan kaki palsu yang harganya miliaran rupiah, BPJS Ketenagakerjaan tetap menanggungnya. Bahkan ada jaminan pendidikan anak dan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Kisah tersebut membuat suasana ruangan hening sejenak. Banyak wartawan mengaku tersentuh, karena apa yang diceritakan Arzeti seolah mencerminkan kerentanan yang mereka hadapi sehari-hari.
Perlindungan dengan Iuran Terjangkau
Program BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diakses dengan biaya yang sangat terjangkau. Bagi pekerja lepas, termasuk jurnalis freelance, iurannya hanya Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, manfaat yang ditawarkan juga tak main-main: mulai dari biaya pengobatan tanpa batas plafon akibat kecelakaan kerja, penggantian alat bantu seperti kaki palsu, santunan kematian, jaminan hari tua, hingga beasiswa pendidikan untuk anak peserta.
Babak Baru Perlindungan Jurnalis
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 200 wartawan itu bukan sekadar sosialisasi. Ia menjadi momentum penting lahirnya babak baru dalam upaya melindungi pekerja media.
“Harapan kami, gerakan ini bisa menjalar ke daerah-daerah lain. Wartawan bukan hanya ujung tombak informasi, tapi juga tulang punggung keluarga. Mereka harus punya jaminan sosial yang layak,” tegas Arzeti.
Kolaborasi YPJI dan Arzeti Bilbina ini diharapkan menjadi inspirasi agar semakin banyak pihak yang peduli terhadap keselamatan jurnalis. Sebab melindungi wartawan, pada akhirnya, adalah melindungi demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas