Scroll untuk baca artikel
MusikHukum

Menkumham Supratman Siap Audit LMK dan LMKN: Royalti Musik Harus Transparan, UMKM Jangan Terbebani

9
×

Menkumham Supratman Siap Audit LMK dan LMKN: Royalti Musik Harus Transparan, UMKM Jangan Terbebani

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, melempar gebrakan baru di tengah polemik royalti musik yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia menegaskan pemerintah akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi membongkar tata kelola royalti musik agar lebih transparan dan adil.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN. Karena hanya mekanisme audit yang bisa memberi gambaran utuh,” tegas Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8) malam.

Audit untuk Kejelasan, Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Supratman, audit ini akan menjadi pijakan untuk merumuskan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. Hal itu sejalan dengan tuntutan publik yang menyoroti transparansi pembayaran royalti musik.

Ia mengakui keresahan masyarakat, terutama pelaku usaha, yang selama ini bingung menghadapi tagihan royalti. “Publik tidak salah menuntut transparansi. Yang dipertanyakan adalah berapa besaran royalti yang dipungut dan bagaimana mekanisme penyalurannya ke pencipta lagu. Itu yang harus jelas,” ujarnya.

UMKM Dikecualikan dari Beban Berat

Menkumham juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak boleh mengorbankan usaha kecil.

“Saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” katanya menekankan.

Dengan begitu, kafe kecil, warung kopi, atau pelaku usaha mikro tidak akan disamakan bebannya dengan hotel berbintang atau pusat hiburan besar.

DPR Desak Perbaikan Tata Kelola

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, juga mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia menilai situasi saat ini membuat banyak pelaku usaha resah karena khawatir berhadapan dengan risiko hukum hanya karena memutar musik di tempat usaha.Chusnunia mengingatkan bahwa kewajiban membayar royalti sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Momentum Besar Industri Musik Indonesia

Langkah audit ini diyakini bisa menjadi momentum besar bagi industri musik nasional. Jika tata kelola transparan, musisi akan lebih terlindungi hak ekonominya, sementara pelaku usaha memiliki kepastian hukum yang adil.

Namun, tantangan ke depan juga tidak kecil. Audit berpotensi membuka praktik keliru dalam pengelolaan dana royalti, sekaligus menuntut LMK dan LMKN melakukan reformasi digital dan administrasi.

Apapun hasilnya, gebrakan Supratman menjadi sinyal bahwa era baru transparansi royalti musik di Indonesia sedang dimulai.| Foto : Istimewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *