Scroll untuk baca artikel
MusikHukum

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir : DPR Akan Panggil LMKN, Bahas Polemik Royalti Lagu yang Bikin Resah Publik

2
×

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir : DPR Akan Panggil LMKN, Bahas Polemik Royalti Lagu yang Bikin Resah Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com – Polemik royalti lagu yang sempat bikin gaduh publik akhirnya akan dibahas serius di Senayan. DPR RI melalui Komisi XIII dijadwalkan memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk duduk bersama mencari solusi.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut pertemuan ini fokus pada skema pengenaan royalti atas pemutaran lagu, termasuk ruang lingkup acara dan tempat yang wajar dikenakan biaya.

“Bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa hal itu bisa di-charge atau seperti apa, itu yang akan kita bahas,” ujar Adies di Kompleks Parlemen,seperti dilansir detiknews, Rabu (20/8).

UMKM Jangan Takut Muter Lagu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait royalti lagu. Aturan ini disebut bakal menjadi solusi atas keresahan, terutama bagi para pelaku UMKM yang selama ini takut memutar musik di kafe, warung, atau acara komunitas karena khawatir dikenai biaya royalti.

“Diputar aja, jangan takut. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat, menurut saya itu masih wajar,” kata Dasco.

Dianggap Berlebihan

Dasco mengakui aturan royalti yang berlaku selama ini dinilai melampaui batas kewajaran. Ia menekankan, prinsip dasar royalti adalah hak pencipta, bukan untuk kepentingan lain yang justru membebani masyarakat.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ujarnya.

RUU Hak Cipta Jadi Agenda Besar

Selain rapat dengan LMKN, DPR juga menyiapkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Isu royalti akan menjadi salah satu fokus utama revisi. Dengan begitu, polemik yang selama ini menimbulkan pro-kontra—antara kepentingan pencipta lagu dan kebebasan publik dalam memutar musik—diharapkan mendapat kejelasan hukum.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN, dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” tambah Dasco.

Polemik royalti sempat viral ketika sejumlah UMKM, EO acara pernikahan, hingga pemilik kafe mengeluhkan besaran biaya yang diminta LMKN. Publik menilai penerapannya terlalu kaku dan memberatkan, sementara para pencipta lagu menegaskan royalti adalah hak ekonomi yang dijamin undang-undang.

Kini, publik menanti hasil rapat DPR bersama LMKN dan kementerian terkait. Akankah lahir aturan baru yang adil untuk pencipta lagu, tapi juga tidak memberatkan rakyat kecil?| Foto : Instagram@adies.kadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *