Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Duplik Fariz RM: Kuasa Hukum Tegaskan Permohonan Rehabilitasi

106
×

Sidang Duplik Fariz RM: Kuasa Hukum Tegaskan Permohonan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Centangsatu.com , Jakarta, 21 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) pada Kamis (21/8). Sidang kali ini beragendakan duplik, yakni jawaban kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM menegaskan kembali permohonan agar majelis hakim memberikan putusan berupa rehabilitasi medis. Menurut penilaian kuasa hukum, rehabilitasi merupakan langkah hukum yang lebih tepat bagi terdakwa yang dinilai membutuhkan pemulihan, bukan semata hukuman pidana penjara.

Fariz RM dalam kesempatan yang sama menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan menerima konsekuensi hukum dari perkara yang dihadapinya, namun tetap berharap dapat menjalani rehabilitasi. “Saya pasrah terhadap keputusan hukum yang akan dijatuhkan, tetapi saya memohon kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk ikhtiar untuk pulih,” ujar Fariz.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian agenda sebelumnya. Pada 11 Agustus 2025, terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan enam tahun penjara dari JPU. Agenda tersebut kemudian ditanggapi oleh JPU melalui replik pada 14 Agustus, yang seluruhnya ditolak.

Dengan berjalannya agenda duplik hari ini, persidangan Fariz RM memasuki tahap akhir dan selanjutnya menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *