Scroll untuk baca artikel
Nasional

Drama Royalti Lagu Berakhir,DPR Tegaskan Masyarakat Bebas Putar Lagu Tanpa Takut !

9
×

Drama Royalti Lagu Berakhir,DPR Tegaskan Masyarakat Bebas Putar Lagu Tanpa Takut !

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com— Polemik panjang soal royalti lagu akhirnya mencapai titik temu. DPR RI, pemerintah, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi sepakat mengakhiri perdebatan yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan musisi maupun masyarakat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga ketenangan publik sekaligus memberi kepastian bagi para pencipta dan pelaku seni.

“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.

Royalti Lagu Terpusat di LMKN

Dasco menjelaskan, seluruh mekanisme penarikan royalti ke depan akan dipusatkan di LMKN. Bersamaan dengan itu, DPR juga membuka ruang revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas aturan, disertai audit menyeluruh guna memastikan transparansi.

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Tenang

Dasco menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir saat memutar atau menyanyikan lagu di ruang privat. Menurutnya, regulasi hanya berlaku untuk kepentingan komersial.

“Kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut,” ujarnya.

Organisasi Musik Akan Dilibatkan

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga mendorong agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.

“Yang berkepentingan dalam UU Hak Cipta ini sudah jelas: penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara acara, hingga produser. Semua harus dilibatkan agar kepentingannya terakomodasi dengan baik,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan satu pintu di LMKN, DPR optimistis polemik royalti lagu yang sempat gaduh kini bisa ditutup rapat, membuka jalan bagi sistem yang lebih transparan, adil, dan kondusif bagi ekosistem musik tanah air.|Sumber Fraksi Gerindra DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *