Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemensos Siap Tutup Panti Asuhan Ilegal yang Tak Miliki Registrasi dan Akreditasi

13
×

Kemensos Siap Tutup Panti Asuhan Ilegal yang Tak Miliki Registrasi dan Akreditasi

Sebarkan artikel ini

Centangsatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan keseriusan pemerintah dalam menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, keberadaan lembaga ilegal tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan anak-anak serta warga binaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan layak.

“Negara punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita yang berada di panti asuhan, dan itu harus dilakukan melalui lembaga yang jelas status hukumnya. Kalau ada panti yang berdiri tanpa registrasi, tanpa akreditasi, maka bagaimana kita bisa menjamin standar pelayanan mereka? Jangan sampai anak-anak ini justru terabaikan atau bahkan dirugikan. Itu sebabnya Kemensos bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan masih banyak panti asuhan dan LKS yang beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, sebagian yang sudah memiliki akreditasi pun masih belum sepenuhnya memenuhi standar minimal kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan.

“Akreditasi itu bukan hanya formalitas. Itu instrumen untuk memastikan bahwa lembaga benar-benar layak dalam memberikan pelayanan—baik dari sisi pengasuhan, pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial lainnya. Jadi kalau ada lembaga yang masih bandel tidak mau mengurus izin, itu sama saja mereka mengabaikan hak-hak anak. Kami tidak akan kompromi,” tegas Gus Ipul.

Mensos menambahkan, langkah penertiban ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menyalurkan donasi atau bantuan sosial. Dengan tercatatnya sebuah panti asuhan secara resmi, publik dapat lebih tenang karena yakin bantuan mereka sampai kepada yang berhak.

“Kita ingin masyarakat juga mendapatkan kepastian. Kalau mereka menyumbang, mereka tahu lembaga yang dituju sah dan terawasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan label panti atau LKS untuk mencari keuntungan pribadi. Jadi selain demi anak-anak, ini juga demi kepercayaan publik. Itulah kenapa saya tegaskan, panti asuhan ilegal yang tidak mau mengikuti aturan akan kita tutup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *