Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di SMPN Kota Bekasi
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Bekasi. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Rilis pers dilakukan pada Rabu (27/8/2025) di Mapolres Metro Bekasi Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di ruang OSIS SMPN 13 Kota Bekasi, Kelurahan Kota, Kecamatan Bekasi Barat. Korban berinisial E (14 tahun), melaporkan bahwa dirinya dicabuli oleh seorang guru berinisial JP (59 tahun), yang juga menjabat sebagai pembina OSIS.
“Perbuatan cabul ini terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, saat korban bersama teman-temannya berada di ruang OSIS. Pelaku masuk ke ruangan, kemudian merangkul korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian-bagian intim korban. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah terjadi tiga kali,” ungkap Kapolres.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis hingga sempat berupaya melukai diri sendiri. Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku segera diamankan untuk menjalani proses hukum.
Polres Metro Bekasi Kota telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
“Kami menghimbau, apabila masih ada korban lain agar segera melaporkan kepada kami. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari satu orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)