Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi Utara, Dua Pelaku Diamankan

6
×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi Utara, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi Utara, Dua Pelaku Diamankan

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan yang terjadi di wilayah Bekasi Utara. Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Suparyono, pada Rabu (27/8/2025).

Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di pertigaan Bioskop KCM, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Korban diketahui berinisial KS (17), sementara dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23) dan NB (21).

“Awalnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri oleh dua pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku memaksa korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta handphone korban, namun korban mengaku tidak membawanya,” ujar Kapolres.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga sempat memotret korban dengan maksud yang masih didalami penyidik, serta mengancam korban agar menyerahkan kendaraannya. Korban sempat menyerahkan kunci motor, lalu pelaku mengembalikan, namun tetap mengikuti korban dengan jarak sekitar 700 meter.

“Di lokasi lain, korban diteriaki oleh pelaku dengan kata-kata ‘maling, maling’. Korban yang panik langsung menghentikan motornya, turun, lalu berusaha menyelamatkan diri. Saat itu pelaku mengancam korban menggunakan alat berupa brush dengan cara diarahkan ke kepala korban,” jelas Kombes Kusumo.

Setelah korban melarikan diri, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari pemeriksaan diketahui, pelaku FS merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan patroli dan penindakan untuk menekan tindak pidana jalanan, terutama begal dan curas. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami tindak pidana. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *