Jakarta,CentangSatu.com– Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online bernama Moh. Umar Aminudin pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum. Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus pelanggaran prosedur pengamanan obyek vital negara.
Pelanggaran Prosedur Pengamanan
Prinsip dasar pengamanan obyek vital adalah menjaga keamanan gedung dan personel yang berada di dalamnya. Ketika obyek vital sudah aman, maka tujuan pengamanan telah tercapai. Pengejaran hingga melindas pengendara ojek online yang tidak membahayakan aparat maupun gedung DPR RI merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
IPW menilai, tindakan pengejaran massa aksi dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob juga salah prosedur. Posisi rantis seharusnya selalu menjaga jarak aman dengan massa untuk memungkinkan kontrol penuh pergerakan kendaraan. Rantis tidak boleh masuk ke area blind spot di tengah kerumunan karena berbahaya bagi personel polisi maupun masyarakat.
Fakta Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan video yang beredar luas, terlihat jelas rantis Brimob bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pimpinan lapangan. Bahkan rantis tersebut tampak melarikan diri dari kejaran massa, sehingga pergerakannya justru menimbulkan potensi korban baru. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komando dan kontrol di lapangan.
Desakan IPW
Oleh karena itu, IPW mendesak:
1.Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana.
2.Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan obyek vital DPR RI, agar ke depan pengamanan lebih profesional, terukur, dan sesuai standar prosedur.
3.Pencegahan keras atas terjadinya korban jiwa dari warga sipil, karena ekses kekerasan aparat hanya akan memperbesar kemarahan publik terhadap pemerintah dan institusi kepolisian.
Kekerasan yang mengakibatkan luka dan kematian warga sipil tidak boleh terjadi lagi. Aparat kepolisian wajib mengutamakan prinsip perlindungan masyarakat dalam setiap operasi pengamanan.