Jakarta,CentangSatu.com -|Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan musisi senior Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Agenda yang semestinya digelar pada Kamis (4/9) ini diundur sepekan, yakni Kamis (11/9), agar terdakwa dapat hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengungkapkan pihaknya sedikit kecewa atas penundaan tersebut. Namun, ia menghormati keputusan majelis hakim yang menggelar sidang hari ini secara daring.
“Agenda putusan sidang online. Mas Fariz RM online dari rutan dan yang offline adalah kami penasihat hukum. Makanya kami hadir di sini,” ujar Griffinly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Griffinly, sidang daring diputuskan demi alasan keamanan dan kelancaran. Namun, tim kuasa hukum tetap menginginkan agar sidang putusan digelar secara langsung.
“Ibarat kata ini sidang terakhir, ya kami harapkan untuk offline. Mas Fariz harus hadir kemari. Makanya ditunda untuk minggu depan, baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir di persidangan,” jelasnya.
Griffinly menambahkan, kliennya sudah siap menghadapi apa pun putusan majelis hakim.
“Apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah. Kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Dengan penundaan ini, sidang pada 11 September mendatang akan menjadi momen penentu bagi pelantun lagu Barcelona tersebut: apakah mendapatkan rehabilitasi atau harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.|Foto : Istimewa