Jakarta,CentangSatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9). “Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Anang.
Pemeriksaan Tiga Kali, Berujung Tersangka
Nadiem menjalani pemeriksaan intensif sebanyak tiga kali sebelum status hukumnya dinaikkan. Pemeriksaan terakhir pada Kamis (4/9) menjadi titik krusial yang membuka jalan penetapan tersangka. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal 20 hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Nadiem dengan proses pengadaan perangkat digital yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Lima Nama, Satu Skandal
Selain Nadiem, empat nama telah lebih dulu menyandang status tersangka:
1.Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)
2.Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
3.Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
4.Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah
Dengan penetapan terbaru ini, pusaran kasus yang awalnya dianggap sebatas persoalan teknis kini menjerat mantan menteri sekaligus pendiri Gojek itu.
Rapat Senyap dan Instruksi ChromeOS
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Nadiem pernah menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 dengan sejumlah pejabat kementerian. Dalam rapat itu, Nadiem disebut mengarahkan agar pengadaan laptop difokuskan pada perangkat berbasis ChromeOS, meski uji coba sebelumnya menunjukkan sejumlah kendala di lapangan.
Keputusan itu kemudian mengunci spesifikasi pengadaan, yang belakangan diduga menjadi celah korupsi.
Jerat Hukum Berat
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Titik Balik Karier Publik
Penetapan ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier publik Nadiem Makarim. Dari sosok yang dipuji sebagai inovator pendidikan di era digital, kini ia harus menghadapi tuduhan serius terkait salah satu proyek teknologi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.|Foto : Istimewa