Jakarta Selatan – Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan Rabu (4/8/2025), ditunda hingga pekan depan.
Penasihat hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis majelis hakim akan memberikan putusan rehabilitasi. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku peredaran.
“Fariz sudah siap menerima apapun putusan hakim. Namun, kami percaya hakim akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta hukum, sehingga rehabilitasi menjadi pilihan terbaik,” ujar Deolipa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut enam tahun penjara tanpa opsi rehabilitasi. Meski demikian, tim kuasa hukum berharap hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Narkotika yang memberi hak bagi pecandu untuk memperoleh perawatan medis.
Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pekan depan secara tatap muka dengan kehadiran langsung terdakwa.