Jakarta,CentangSatu.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI terhadap aktivis Malaka Projek, Ferry Irwandi, karena yang bersangkutan tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media, Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 menyatakan adanya dugaan pelanggaran pidana ITE oleh Ferry Irwandi. Sehubungan dengan hal tersebut, IPW menyatakan:
1. Hak Kebebasan Berpendapat
Dalam negara hukum demokratis, kritik yang disampaikan oleh warga sipil—termasuk pernyataan Ferry Irwandi di media mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan—merupakan bagian dari hak konstitusional menyatakan pendapat di muka umum.
Apabila pernyataan tersebut dimuat sebagai produk jurnalistik, maka mekanisme keberatan seharusnya ditempuh melalui UU Pers, bukan dengan laporan pidana ITE.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan laporan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Hal ini ditegaskan demi menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, sebagaimana dilindungi UUD 1945. Dengan demikian, pengaduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi tidak memiliki dasar hukum dan wajib dihentikan.
3. Kewenangan TNI dalam Ranah Siber
UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (2) huruf b memang memberikan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait siber, namun hanya sebatas sektor pertahanan (cyber defense).
Kewenangan tersebut tidak mencakup penegakan hukum ataupun pelaporan dugaan pelanggaran pidana ITE ke kepolisian.
Kesimpulan
Berdasarkan poin-poin di atas, IPW mendesak Polri menghentikan proses hukum atas pengaduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.|Foto : Istimewa