Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Mbak Laras

3
×

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Mbak Laras

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice untuk Kasus Mbak Laras

Jakarta – Kuasa hukum bersama keluarga dan rekan-rekan Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus yang menjeratnya. Permohonan ini diajukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, jajaran kementerian, dan kepolisian, terkait 583 tersangka yang tengah diproses hukum di berbagai wilayah Indonesia.

> “Kami mengapresiasi pemerintah yang membuka ruang keadilan restoratif. Dalam konteks ini, kasus Mbak Laras layak diselesaikan secara damai sesuai mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 8 yang mengatur penyelesaian delik ITE,” ujar tim kuasa hukum, Senin (9/9).

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa unggahan Mbak Laras pada 29 Agustus lalu, yang sempat dianggap bernuansa provokatif, sejatinya tidak berimplikasi pada tindakan kriminal maupun mobilisasi massa. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri dan berkomitmen menghapus unggahan tersebut.

Kuasa hukum menilai, tidak adanya dampak nyata dari unggahan tersebut menjadi alasan kuat agar perkara ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbasis restorative justice.

Selain faktor hukum, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar permohonan ini. Mbak Laras yang berusia 26 tahun merupakan anak yatim, tulang punggung keluarga, dan tengah merawat ibunya yang sakit.

> “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Mbak Laras. Ia berjanji untuk lebih berhati-hati ke depan, mendukung program pemerintah, dan berkontribusi bagi Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, penyelesaian secara restoratif bukan hanya adil secara hukum, tapi juga memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memperbaiki diri,” tambah kuasa hukum.

 

Dengan permohonan ini, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polri dapat menghentikan proses hukum terhadap Mbak Laras dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif demi masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *