Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Tes DNA Ulang

9
×

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Tes DNA Ulang

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Tes DNA Ulang

Jakarta – Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi permintaan untuk melakukan tes DNA ulang sebagaimana diminta oleh pihak LM. Alasannya, hasil tes DNA yang sudah dilakukan melalui Bareskrim Polri bersifat final, sah, dan berstandar internasional.

“Tidak ada dasar hukum bagi pihak manapun untuk memaksa dilakukan tes ulang. Hasil yang dikeluarkan lembaga resmi yang ditunjuk Bareskrim sudah jelas, akurat, dan mengikat. Itu yang menjadi patokan kami,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Senin (9/9/2025).

Menurutnya, permintaan tes ulang di rumah sakit luar negeri hanyalah bentuk sensasi dan upaya mengulur waktu dari pihak lawan. Kuasa hukum menegaskan, proses hukum sudah berjalan sesuai aturan dan hasil laboratorium menunjukkan tidak ada identik hubungan biologis sebagaimana dituduhkan.

“Tes DNA ini berbeda dengan second opinion dalam kasus medis. DNA adalah bagian dari proses penyidikan pidana, tidak bisa dilakukan berulang-ulang hanya untuk memuaskan subjektivitas seseorang. Secara ilmiah hasilnya sudah keluar, dan itu fakta hukum,” tegasnya.

Pihak Ridwan Kamil juga menilai, dengan keluarnya hasil tes DNA, gugatan yang dilayangkan LM akan gugur, sementara gugatan rekonvensi yang diajukan Ridwan Kamil terkait pencemaran nama baik semakin kuat.

“Kami menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Namun sekali lagi, Pak Ridwan Kamil tidak akan melakukan tes DNA ulang, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan itu,” tandas kuasa hukum.

Rilis ini sekaligus menegaskan posisi hukum Ridwan Kamil yang tetap konsisten tunduk pada aturan resmi serta hasil penyidikan Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *