Centangsatu,Jakarta – Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/9/2025).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat Fariz sebagai pengedar dengan ancaman pidana 6 tahun. Hakim menyatakan Fariz terbukti hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dengan ikhlas. Dengan masa tahanan yang telah dijalani selama tujuh bulan, Fariz RM hanya menyisakan sekitar tiga bulan ke depan untuk menuntaskan hukumannya.
“Klien kami menerima dengan lapang dada. Dari total 10 bulan hukuman, beliau sudah menjalani tujuh bulan. Artinya tinggal tiga bulan lagi,” ungkap Deolipa.
Meski demikian, Deolipa menegaskan proses hukum masih menunggu kepastian dari jaksa penuntut umum (JPU) yang saat ini menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jika JPU menerima, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau sudah inkrah, kami akan segera mengajukan permohonan bebas bersyarat ke pihak Lapas, karena syarat dua pertiga masa hukuman sudah terpenuhi,” tambahnya.
Dengan demikian, nasib hukum Fariz RM kini berada pada keputusan JPU, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.