Jakarta, 16 September 2025 – Kuasa hukum dokter Song Hyungmin, Antonius Edwin, SH, memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan dugaan malpraktik yang melibatkan kliennya. Dalam jumpa pers di Jakarta, Antonius menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
Kualifikasi Dokter Song
Antonius menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Song bukan dokter bedah plastik melainkan hanya memiliki keahlian THT adalah tidak benar.
“Dr. Song memang seorang spesialis THT atau Otolaryngologist. Namun, beliau memiliki double fellowship di Korea Selatan, yaitu di bidang Otolaryngologist dan Aesthetic Medicine & Plastic Surgery, karena keahliannya di Plastic Surgery salah satunya berkaitan dengan bedah hidung jadi membutuhkan keahlian pula di bidang Otolaryngologist, sehingga kapasitasnya dalam melakukan tindakan operasi plastik sangat kompeten dan tidak perlu diragukan, selain itu keahlian beliau juga telah diakui oleh International Academy of Aesthetic Medicine & Plastic Surgery” ungkap Antonius.
Kronologi Kasus Pasien EV
Kasus bermula pada 2 April 2024, ketika pasien berinisial EV menjalani operasi tarik wajah di Korea Selatan. Sebelum tindakan, Dr. Song sudah memberikan penjelasan secara lengkap mengenai risiko operasi, baik secara lisan maupun tertulis melalui consent form berbahasa Indonesia.
“Di dalam consent form yang ditandatangani pasien, sudah jelas tertulis salah satu risiko pasca operasi adalah munculnya bekas luka atau keloid. Jadi sejak awal, pasien sudah memahami dan menyetujui resiko-resiko pasca operasi tersebut,” terang Antonius.
Setelah operasi hingga kepulangan pasien kembali ke Indonesia tidak ada keluhan yang disampaikan. Namun, pada bulan Mei 2024, EV mengeluhkan adanya keloid yaitu di wajah bagian depan dekat mata. Mengetahui hal tersebut Dr. Song segera merespon dengan memberikan penanganan awal yaitu injeksi obat Keloid melalui Dokter rujukan di Indonesia sebanyak 2 kali yaitu di bulan Mei 2024 dan Juli 2024, dimana untuk tindakan penanganan awal yang diberikan tersebut Pasien tidak dikenakan biaya tambahan apapun.
“Setelah penanganan awal dilakukan yaitu memberikan injeksi obat keloid sebanyak 2 kali, pasien tidak lagi mengeluhkan lebih lanjut terkait keloid yang ada. Baru pada September 2024, ia kembali mengeluh, kali ini keloid muncul di bagian belakang telinga. Mengetahui hal tersebut, Dr. Song kemudian menawarkan kepada Pasien untuk dilakukan revisi di Korea tanpa dikenakan biaya tambahan apapun, yang mana pada awalnya Pasien setuju dan bahkan sudah disepakati bahwa revisi akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2025. Tetapi sekitar awal bulan Desember 2024, dari Pasien meminta agar dipending terlebih dahulu, kemudian berselang 1-2 minggu kemudian pihak yang mengaku perwakilan Pasien menghubungi pihak Dr. Song dan menuntut pengembalian uang (refund)”jelasnya.
Klarifikasi atas Klaim Pasien
Antonius membantah sejumlah klaim pasien EV yang menyebut telah berulang kali pergi ke Korea tanpa mendapat penyelesaian.
“Faktanya, pasien hanya sekali datang ke Korea, yakni saat operasi pada bulan April 2024. Setelah itu, komunikasi dilakukan melalui email ataupun chatting. Jadi tidak benar ada perjalanan bolak-balik ke Korea yang tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Mengenai klaim kerugian Rp300 juta, Antonius menjelaskan bahwa benar biaya operasi pada saat itu 18.000 USD yang jika dikonversi ke rupiah sekitar kurang lebih Rp 300juta, namun sejak awal sudah dijelaskan kepada Pasien dan sudah disetujui bahwa pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan karena dalam hal ini revisi dapat dilakukan di klinik Dr. Song, dan jika mengacu kepada consent form seharusnya Pasien dikenakan biaya tambahan namun karena dalam masalah ini Pasien tidak dikenakan biaya tambahan apapun, hal tersebut merupakan excellent service Dr. Song kepada seluruh Pasiennya
“Sejak awal Pasien sudah mengetahui bahwa tidak ada pengembalian dana (refund), selain itu operasi sudah dilakukan dan berhasil. Namun saat ini yang dikeluhkan sebenarnya adalah Risiko pasca operasi yang sudah dijelaskan sejak awal dan disetujui, sehingga tidak fair juga kalau Pasien menuntut pengembalian dana apalagi Dr. Song juga sudah menawarkan untuk revisi secara gratis terhadap keluhannya,” tambahnya.
Komitmen Penyelesaian
Meski menghadapi tudingan, Antonius menegaskan bahwa Dr. Song tidak pernah menutup pintu penyelesaian.
“Sampai hari ini, Dr. Song tetap berkomitmen untuk melakukan revisi secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Hanya saja, pasien tidak menindaklanjuti tawaran tersebut yang pada awalnya sudah setuju. Jadi sangat tidak benar jika dikatakan Dr. Song lepas tangan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Antonius berharap masyarakat bisa melihat permasalahan secara objektif, serta tidak langsung terpengaruh oleh pemberitaan sepihak.