Jakarta, Centangsatu.com, – 23 September 2025,- Sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja bersama 107 aliansi buruh resmi menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI Agenda ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pertemuan penting tersebut dihadiri sejumlah tokoh buruh dan aktivis, antara lain Raslinna Rasyidin (Ketua Bidang Perempuan dan Anak Konfederasi Serikat Pekerja sekaligus Bendahara Umum KSPSI Jumhur Hidayat), Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI), serta Rieke Diah Pitaloka (aktivis perempuan).
Tuntutan Buruh: UU Baru yang Pro-Pekerja
Dalam pernyataannya, Raslinna Rasyidin menegaskan perjuangan buruh kali ini tidak hanya sebatas revisi, melainkan mendesak lahirnya UU Ketenagakerjaan baru yang lebih pro-pekerja.
“Kami ingin UU Ketenagakerjaan yang mampu melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, termasuk perempuan dan anak. Karena mereka bagian dari masyarakat Indonesia yang harus mendapat perlindungan yang sama,” tegas Raslinna.
Tiga Isu Utama Perjuangan Buruh
Raslinna memaparkan setidaknya tiga isu penting yang harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan
▪︎ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKWT<span;> harus jelas mengatur perlindungan pekerja, terutama kelompok rentan.
▪︎ Pekerja nonformal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 19 juta orang belum sepenuhnya terlindungi hukum karena tidak terikat serikat pekerja.
• Perlindungan perempuan dan anak yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mengingat banyak pekerja perempuan bergerak di sektor kreatif dan pariwisata.
Menurut Raslinna, revisi UU Ketenagakerjaan harus memberi ruang lebih besar bagi pekerja perempuan, anak, dan sektor nonformal agar memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Sikap KSPSI dan KSPI
Selain itu, KSPSI AGN dan KSPI juga menegaskan komitmennya terhadap:
• Supremasi sipil dan penegakan hukum yang adil.
• Pengesahan <span;>UU Ketenagakerjaan baru<span;> yang berpihak pada buruh.
• Dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang terbuka pada aspirasi rakyat.
Komitmen DPR RI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan bahwa usulan buruh akan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026
RUU Ketenagakerjaan akan dibahas secara serius untuk membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada pekerja,” ujar Putih Sari.
Dengan langkah ini, serikat pekerja berharap agar UU Ketenagakerjaan terbaru benar-benar mampu menjamin perlindungan buruh perempuan, anak, serta pekerja nonformal, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil di Indonesia.