Scroll untuk baca artikel
Berita polisiHukum

IPW Soroti Polres Depok: Diduga Abaikan Perkap dan Biarkan Penyidik Bermasalah Tangani Kasus

183
×

IPW Soroti Polres Depok: Diduga Abaikan Perkap dan Biarkan Penyidik Bermasalah Tangani Kasus

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kinerja Polres Metro Depok yang dinilai telah mengabaikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. IPW menilai Polres Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto, tetap menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan, meski diduga melanggar kode etik dan berpihak dalam proses penyidikan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, IPW menuding Brigpol Ari Siswanto menghadiri mediasi antara pelapor dan terlapor di luar kantor kepolisian. Dalam mediasi yang berlangsung di sebuah warung depan RS Alia, Jalan Kartini, Depok pada 11 Juni 2025 itu, diduga muncul permintaan uang sebesar Rp100 juta agar kasus tidak dilanjutkan.

“Brigpol Ari jelas melanggar kode etik karena ikut campur dalam mediasi dan munculnya permintaan uang dari pihak tertentu,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya.

IPW juga menyesalkan sikap Kapolres Depok yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Perkap 2/2022. Padahal, aturan tersebut menegaskan adanya sanksi bagi atasan langsung, termasuk Kasat dan Kapolres, jika terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Menurut IPW, pihaknya sudah pernah menemui Kapolres dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan. Akibat lemahnya pengawasan, kasus sederhana berubah menjadi rumit, bahkan terindikasi adanya kepentingan penyidik yang berpihak kepada salah satu pihak dan mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Namun dalam prosesnya, muncul dugaan permainan kotor di mana Brigpol Ari diduga bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012, Gozali Ismail, untuk meminta uang damai Rp100 juta kepada Rianto.

Keberpihakan Brigpol Ari, menurut IPW, juga terlihat dalam sejumlah pemeriksaan saksi. Beberapa saksi mengaku ditekan agar mengakui tindakan pemukulan terhadap pelapor. Kuasa hukum terlapor bahkan sempat menegur penyidik lantaran merasa pertanyaan penyidik cenderung menggiring keterangan.

Atas dasar itu, Tim Bantuan Hukum IPW telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Brigpol Ari ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Propam pun dikabarkan telah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi pada 29 September 2025.

Namun, IPW menilai Brigpol Ari justru melakukan manuver cepat dengan kembali memanggil sejumlah saksi di awal Oktober 2025, meski dirinya tengah dalam sorotan. “Ini bentuk counter move penyidik yang seolah menunjukkan kekuasaan, padahal tengah diperiksa Propam,” ujar Sugeng.

IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera membentuk tim investigasi yang melibatkan Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya. Langkah itu dianggap penting untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan marwah institusi Polri.

Selain itu, IPW meminta agar Brigpol Ari Siswanto diproses etik dan ditempatkan di tempat khusus (patsus). IPW juga menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polres Depok yang diduga lalai dalam pengawasan.

“Ketegasan Kapolda sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Jangan biarkan oknum seperti ini mencoreng institusi yang sedang berupaya melakukan transformasi reformasi,” tegas IPW.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan masih adanya praktik dugaan keberpihakan dan pemerasan di tingkat penyidikan. IPW menilai penegakan Perkap 2/2022 tentang Pengawasan Melekat dan Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri harus benar-benar diterapkan sebagai bukti keseriusan Polri dalam melakukan reformasi internal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *