Jakarta,CentangSatu.com— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas peluncuran aplikasi digital “Inspiration”, sebuah sistem inovatif untuk pembayaran royalti lagu dan musik secara daring melalui satu pintu.
Aplikasi ini dinilai sebagai langkah besar dalam mewujudkan tata kelola hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan komersial.
“Inspiration adalah wujud nyata transformasi digital di bidang hak cipta. Dengan sistem ini, pencipta dan pemilik hak terkait bisa menikmati hak ekonominya dengan lebih cepat dan pasti, sementara pengguna musik dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah,” ujar Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, di Jakarta, Senin (7/10).
Langkah Nyata Lindungi Musisi dan Industri Musik
Melalui Inspiration, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat untuk sebelas sektor usaha komersial—mulai dari restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, lembaga penyiaran, hingga tempat hiburan.
Sistem ini tidak hanya mempermudah pengguna musik mendapatkan izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang berlaku, tetapi juga mengurangi potensi pelanggaran hak cipta yang selama ini kerap terjadi di ruang publik.
“Musik adalah salah satu sektor kreatif yang paling dinamis sekaligus rentan terhadap pelanggaran. Karena itu, sistem seperti Inspiration menjadi kunci agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka dan pengguna memiliki kepastian hukum,” lanjut Agung.
Selaras dengan Regulasi Nasional
Peluncuran Inspiration juga menjadi bentuk nyata penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut, setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah. LMKN menjadi lembaga resmi yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik di Indonesia, di bawah pengawasan DJKI.
Dorong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan
DJKI juga mengajak seluruh pencipta dan pemilik hak terkait untuk segera mencatatkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI agar terlindungi secara hukum.
Sementara itu, pengguna musik di sektor komersial diimbau menggunakan aplikasi Inspiration dalam proses perizinan dan pembayaran royalti.
“Mencatatkan hak cipta adalah langkah pertama untuk memastikan karya Anda diakui dan dilindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan adil,” imbuh Agung.
Momentum Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Sehat
DJKI menilai peluncuran Inspiration sebagai momentum penting untuk membangun ekosistem musik yang tertib, efisien, dan berkeadilan.
Dengan dukungan sistem digital yang transparan dan terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti di Indonesia akan menjadi lebih profesional dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berkomitmen terus berkolaborasi dengan LMKN dan seluruh pemangku kepentingan agar sistem kekayaan intelektual di Indonesia tumbuh sehat, modern, dan menghargai kreativitas anak bangsa,” pangkasnya.