Centangsatu.com– Drama dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, kian serius. Kasus yang menyeret seseorang berinisial HRB ini sekarang sudah naik kelas! Polda Bali telah resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang didaftarkan pada 20 November 2024 dengan nomor LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, di mana HRB ditunjuk sebagai pihak terlapor.
Ade Ratnasari, yang memimpin PT Indo Bali Indah Properti, menyambut baik langkah penyidikan ini. Tak hanya berhenti di situ, perusahaan juga berencana untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena curiga ada perputaran dana perusahaan yang tidak wajar.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap besar agar Polda Bali benar-benar mengusut tuntas kasus ini supaya tidak ada lagi korban lain di kemudian hari. Ia juga mendesak polisi untuk segera menjadikan HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan kabarnya sudah menyiapkan segunung bukti kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Awas, Ancaman Hukuman Berlapis!
Kasus ini bisa membuat terlapor terjerat pidana penggelapan dalam jabatan, yang berdasarkan KUHP lama (Pasal 374) ataupun KUHP baru (Pasal 488 UU 1/2023) mengancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Namun, yang lebih bikin heboh adalah dugaan keterlibatan rekanan HRB, yaitu DMD. Wanita ini diduga menerima aliran dana perusahaan, sehingga berpotensi terseret kasus TPPU. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang terancam:
* Penjara paling lama 15 tahun.
* Denda besar, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah tegas dari PT Indo Bali Indah Properti untuk mengejar TPPU ini jelas menunjukkan keseriusan mereka untuk mencari keadilan, memulihkan kerugian, dan memberi pelajaran agar praktik ‘main-main’ dengan uang perusahaan tidak terjadi lagi.