Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai di Jatiasih, Polisi Fokus 11 Pelanggaran Ini!
Bekasi – Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2025 langsung digelar di sejumlah titik di Kota Bekasi, salah satunya di wilayah Jatiasih. Unit Lalu Lintas Polsek Jatiasih bersama Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke jalan untuk mengedukasi pengendara alih-alih melakukan penindakan represif.
Kegiatan yang dimulai pada Senin (17/11/2025) pukul 09.30 WIB ini dipusatkan di Jalan Raya Jatirasa, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Jatiasih AKP Tri Iriani, S.H., didampingi Panit Lantas Ipda Rudiwanto Nainggolan.
Sesuai dengan arahan Polres Metro Bekasi Kota, pelaksanaan Operasi Zebra hari pertama ini mengedepankan pendekatan humanis. Sebanyak 6 personel gabungan (4 Polri dan 2 Dishub) membentangkan spanduk dan membagikan brosur operasi kepada pengendara Roda 2 maupun Roda 4.
“Kami memberikan himbauan secara humanis untuk tertib berlalu lintas. Tujuannya demi terwujudnya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan nyaman, khususnya menjelang pelaksanaan Ops Lilin 2025,” ujar AKP Tri Iriani di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan 15 teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar dan membagikan 10 lembar brosur himbauan.
AKP Tri Iriani mengingatkan, meski hari ini fokus pada edukasi, ada 11 target pelanggaran prioritas yang akan diawasi selama operasi berlangsung:
1. Pengendara Ranmor yang Melawan Arus
2. Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI
3. Pengendara Ranmor Menggunakan HP Saat Berkendara
4. Pengendara Ranmor yang Masih di Bawah Umur
5. Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih Dari 1 Orang
6. Pengendara Ranmor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
7. Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Alkohol
8. Aksi Balapan Liar
9. Pengendara Ranmor yang Melebihi Batas Kecepatan
10. Pengendara Ranmor Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)
11. Kendaraan dengan Plat Nomor Rahasia, Plat Nomor Kedutaan, dan Plat Nomor Palsu


















