Centangsatu.com -Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 18 November 2025. Massa aksi berasal dari wilayah Jabodetabek dalam rangka agar MA bersikap adil serta menegakkan hukum perburuhan secara benar dalam kasus pemutusan hubungan kerja pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia yang di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.(18/11/2025)
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini merupakan tuntutan untuk menegakkan hukum yang sudah jelas mengatur serikat pekerja. “Jika melihat putusan bebas Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, perusahaan ternyata tidak ada sedikit pun bukti pengeluaran untuk melakukan PHK. Pengadilan Hubungan Industrial telah memutuskan agar dua pengurus serikat ini dipekerjakan kembali,” jelas Riden.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengalihkan putusan yang telah dipertimbangkan PHI. Sebab, persoalan di sini adalah perlindungan kebebasan berserikat dan putusan pengadilan.
“MA jangan memutuskan hal yang tidak sesuai dengan peraturan. Perusahaan sudah menyatakan akan tunduk pada aturan hukum. Jadi tidak ada unsur untuk mengalihkan hubungan kerja sudah tidak harmonis atau tidak sportif terhadap putusan PHI. Kalau harmonis muncul di memori kasasi, apalagi diputuskan PHI tidak ada satupun kata disharmonis baru muncul di memori kasasi perusahaan, itu sangat tidak sportif terhadap inti permasalahan,” ujar Riden.
Selain putusan PHI Bandung, sejumlah dokumen pemerintah juga menegaskan bahwa PHK terhadap pengurus serikat ini melanggar hukum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dasar PHK tidak sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan Dinas Tenaga Kerja, termasuk Rekomendasi Bupati Bekasi, juga menyatakan meminta agar dua pengurus serikat tersebut dipekerjakan kembali.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronika Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menduga, tindakan perusahaan merupakan bentuk pembungkaman dan busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
“Ini soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Kalau pengurus serikat bisa di-PHK tanpa sebab, apa lagi yang bisa kita harapkan dari iklim hubungan industrial?” kata Bais. Ia juga menegaskan bahwa putusan MA akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pengurus serikat di seluruh Indonesia.
“Kami berharap Majelis Hakim MA melihat seluruh fakta dan dokumen resmi pemerintah, juga putusan PHI. Semuanya jelas menyatakan pekerja harus dipekerjakan kembali,” lanjutnya.
Senada dengan Riden, Bais juga mengatakan bahwa pihak perusahaan pernah menyatakan tidak akan mengikuti putusan pengadilan. “Ini berbahaya bila sekarang MA tidak memutuskan sesuai putusan PHI, dan terlalu jauh perusahaan dan MA tidak sesuai dengan peraturan. Ini merugikan serikat pekerja dan melemahkan aktivitas organisasi serikat pekerja. Terlebih lagi, perusahaan juga membuat aturan internal yang membuat pengurus serikat tidak diperbolehkan terlibat pekerja yang di PHK.”
Aksi pada 18 November nanti diharapkan menjadi pengingat bahwa buruh Indonesia tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya dirampas. FSPMI–KSPI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya.dg










