Bali, — Putri Ariyanti Haryo Wibowo resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang ia alami ke Polda Bali. Laporan tersebut mencakup dugaan masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, yang telah diterima melalui tim Siber Polda Bali.
Pihak yang dilaporkan adalah Direktur yang bernama Charles, terkait serangkaian peristiwa yang dialami Putri di sebuah unit di kawasan Umalas.
15 Orang Masuk ke Unit Tanpa Izin
Kuasa hukum Putri, Ade Ratnasari menjelaskan bahwa terdapat kurang lebih sebanyak 15 orang laki-laki yang mengaku sebagai security masuk ke unit milik Putri tanpa izin. Putri disebut memiliki legal standing sebagai pemilik unit berdasarkan SHGB dari pemilik lahan, serta merupakan salah satu bagian dari tim manajemen Ananta Hotel & Resort, brand hotel yang sebelumnya disetujui untuk digunakan oleh pihak PT SUP.
“Pada saat kejadian, Mbak Putri adalah pemilik unit sekaligus berada di lokasi karena jabatannya di pengelolaan hotel. Jadi keberadaan beliau di situ legal,” ujar kuasa hukum.
Ketika para oknum tersebut masuk, Putri mempertanyakan surat perintah, identitas, dan dasar mereka memasuki unit. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Rekaman video memperlihatkan adanya upaya pengusiran terhadap Putri.
Putri Merasa Terancam
Dalam kondisi dikelilingi banyak laki-laki di dalam unitnya, Putri disebut merasa takut dan tertekan.
“Salah satu dari mereka bahkan berkata, ‘kalau mau tampar silakan tampar’, sehingga memancing emosi Putri yang saat itu merasa sangat terancam sebagai perempuan,” jelas kuasa hukumnya.
Putri akhirnya melayangkan tamparan, yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak security untuk melaporkannya ke polisi.
Dugaan Upaya Memancing Emosi
Pihak Putri menduga bahwa tindakan masuk secara beramai-ramai bertujuan memancing emosi agar Putri bereaksi dan bisa dilaporkan balik.
“Setelah laporan dibuat oleh security, tiba-tiba Putri dipanggil BAP. Karena takut dijadikan tersangka, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa laporan security dicabut dengan syarat Putri keluar dari unit,” ujar kuasa hukum.
Putri akhirnya meninggalkan unit tersebut. Situasi itu menguatkan dugaan adanya tekanan terhadap dirinya.
Alasan Baru Melapor
Putri baru membuat laporan resmi setelah menenangkan diri dan memastikan bahwa ia siap secara mental.
“Sebagai perempuan, ia merasa martabatnya dijatuhkan. Ia butuh waktu untuk pulih dari rasa takut dan tekanan sebelum melapor,” tambah kuasa hukum.
Langkah Hukum Berikutnya
Selain laporan ke Polda Bali, pihak Putri masih menunggu proses penyelidikan berjalan objektif.
“Kami percaya Polda Bali akan bertindak profesional. Namun bila tidak ada perkembangan, kami siap menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melapor ke Propam atau pihak terkait lainnya,” tutup Ade Ratnasari.


















