JAKARTA,CentangSatu.com — Hermansyah Siregar resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (28/11/2025) di Jakarta. Penunjukan Hermansyah menegaskan rekam jejaknya yang kuat dalam mempercepat dan memperbaiki layanan kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek dan indikasi geografis.
Selama memimpin Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah berhasil mendorong percepatan penyelesaian permohonan KI secara signifikan. Sejak Januari hingga 15 November 2025, sebanyak 129.672 permohonan tuntas diproses, sementara waktu penyelesaian permohonan dipangkas dari sembilan bulan menjadi enam bulan sesuai mandat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, akselerasi pendaftaran 66 Indikasi Geografis turut dicapai, termasuk penguatan merek kolektif melalui Koperasi Merah Putih, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menegaskan pentingnya layanan KI yang efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Kinerja Hermansyah dinilai sejalan dengan arahan tersebut karena mampu menerjemahkan kebijakan menjadi langkah operasional yang konkret.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej, dalam sambutannya pada pelantikan, menyebut Ditjen KI memegang peran strategis dalam menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi teknologi, hingga potensi daerah. Menurut Eddy, layanan KI tidak lagi sekadar menjadi fungsi administratif, tetapi harus menjadi instrumen penggerak nilai tambah ekonomi.
“DJKI bukan lagi sekadar kantong administratif untuk mencatat karya atau menerbitkan sertifikat. KI harus tampil sebagai otoritas yang mampu menggerakkan nilai ekonomi dari kreativitas, inovasi, pengetahuan tradisional, dan potensi daerah di seluruh Indonesia,” ujar Eddy.
Ia juga meminta Hermansyah melanjutkan percepatan modernisasi layanan KI melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta integrasi data. Langkah ini diyakini menjadi fondasi untuk menciptakan sistem layanan yang semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Teruntuk Dirjen KI, jadilah lokomotif inovasi. Perkuat digitalisasi layanan, kurangi hambatan prosedural, dan bangun sistem KI yang terintegrasi, transparan, dan ramah pengguna,” kata Eddy.
Dengan rekam jejak kinerja yang telah teruji, Hermansyah diharapkan mampu memperkuat pelindungan kekayaan intelektual,mulai dari merek, indikasi geografis, hak cipta, hingga paten sebagai instrumen yang berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional. Penguatan tata kelola KI di bawah kepemimpinannya dipandang penting untuk memperluas kesempatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.


















