Scroll untuk baca artikel
Hiburan

DJKI Perbarui Pusat Data Lagu dan Musik, Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti

8
×

DJKI Perbarui Pusat Data Lagu dan Musik, Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan pembaruan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui situs pdlm.dgip.go.id. Versi terbaru ini menampilkan integrasi data dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta desain antarmuka yang lebih sederhana dan mudah digunakan. Kehadiran PDLM merupakan bentuk implementasi Pasal 5 hingga Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menteri Hukum, Supratman, sebelumnya menegaskan pentingnya penguatan sistem PDLM agar terkoneksi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Arahan tersebut disampaikan dalam audiensi terbuka bersama insan industri musik Indonesia yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, pada 31 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Supratman menekankan bahwa keberadaan pusat data lagu dan musik menjadi fondasi penting bagi tata kelola industri musik yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus menjamin hak ekonomi kembali kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Pembaruan PDLM ini semakin mengokohkan fungsinya sebagai basis data nasional yang dapat diakses publik untuk memantau dan memastikan perlindungan terhadap karya lagu dan/atau musik yang telah tercatat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa PDLM versi terkini telah memuat lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 pelaku pertunjukan, serta 26.823 karya rekaman yang berasal dari dua LMK. Ke depan, data tersebut akan diperluas dengan melibatkan 15 LMK lainnya, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.

Menurut Hermansyah, pengembangan ini merupakan penyempurnaan dari PDLM yang pertama kali diluncurkan pada November 2022. Pembaruan sistem ini ditujukan agar LMKN dapat menjalankan pengelolaan royalti secara lebih optimal, sekaligus memberikan kemudahan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan bagi para pemilik hak cipta dan hak terkait. Hal tersebut disampaikannya dalam Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 9 Desember 2025.

Melalui PDLM, publik dapat mengakses berbagai informasi penting, mulai dari penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Selain itu, tersedia pula data mengenai pemegang hak cipta, seperti penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak penerima hak secara sah, hingga pihak lanjutan yang memperoleh hak dari penerima sebelumnya.

Penguatan PDLM menjadi wujud komitmen DJKI dalam menyediakan layanan kekayaan intelektual yang modern, terbuka, dan berpihak pada kepentingan pencipta. Keberadaan pusat data yang komprehensif dan mudah diakses dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan hak ekonomi karya musik serta distribusi royalti yang lebih adil.

Hermansyah turut mengajak para pencipta lagu, pemilik hak terkait, pengguna komersial, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan PDLM sebagai sumber rujukan utama dalam mengidentifikasi karya musik. Dengan keterbukaan data dan pencatatan yang tertib, diharapkan ekosistem industri musik nasional dapat tumbuh lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Hermansyah kembali mengingatkan arahan Menteri Hukum agar para pencipta serta pemilik hak cipta dan hak terkait mencatatkan karyanya di DJKI serta memilih LMK yang memiliki rekam jejak terpercaya dalam pengelolaan royalti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *