Buruh FSPMI Duduki MA, Desak Putusan PHI Bandung Ditegakkan dan Hak Kerja Pengurus Serikat Dipulihkan
Jakarta, 11 Desember 2025 — Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) hari ini untuk menuntut keadilan bagi pengurus serikat pekerja PT YMMA yang di-PHK setelah proses perundingan upah. Massa aksi meminta MA menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang sebelumnya memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pengurus serikat tersebut.
Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais, mengatakan aksi ini digelar bertepatan dengan momentum pasca Hari Hak Asasi Manusia sebagai pengingat bahwa hak untuk bekerja dan berserikat adalah bagian dari hak asasi yang tidak boleh dilanggar.
“Ketika pengurus serikat dipecat hanya karena menjalankan peran perunding, itu bukan sekadar sengketa industrial—itu serangan terhadap salah satu pilar demokrasi di tempat kerja. Kami menuntut MA menjaga marwah keadilan dengan meneguhkan putusan PHI Bandung,” ungkap Bais.
Alasan Disharmonis Dinilai Mengada-Ada dan Berbahaya
FSPMI menyoroti penggunaan alasan “disharmonis” sebagai dasar pemutusan hubungan kerja, yang dinilai berpotensi menjadi alat pemberangusan serikat buruh. Dalam Seminar Hukum Ketenagakerjaan FSPMI pada 2 Desember lalu, para ahli dan akademisi menegaskan bahwa istilah disharmonis tidak memiliki dasar hukum dan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan ataupun regulasi turunannya.
Menurut Bais, praktik PHK karena alasan hubungan tidak harmonis telah meningkat dan menjadi ancaman baru bagi pengurus serikat yang aktif memperjuangkan kesejahteraan anggota.
“Jika alasan subjektif seperti disharmonis dibiarkan, maka setiap pengurus serikat bisa di-PHK kapan saja hanya karena perusahaan merasa ‘tidak cocok’. Ini berbahaya dan membuka ruang penyalahgunaan,” katanya.
Yurisprudensi MA dan Sikap Pemerintah Menguatkan Posisi Pekerja
SPEE FSPMI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung memiliki deretan putusan yang secara tegas menolak alasan disharmonis sebagai dasar PHK. Yurisprudensi tersebut menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang limitatif dan tertulis dalam undang-undang.
Bais menambahkan bahwa pemerintah melalui surat Dirjen PHI & Jamsos Kemenakertrans tertanggal 5 Juni 2012 telah memberikan penegasan bahwa alasan PHK tidak boleh didasarkan pada persepsi atau penilaian sepihak, termasuk alasan “ketidakharmonisan”.
“Regulasi, yurisprudensi, sampai penjelasan resmi pemerintah sudah sangat jelas. Maka tidak ada alasan bagi MA untuk ragu menguatkan putusan PHI Bandung,” ujarnya.
Menuntut Kepastian Proses Kasasi PT YMMA
Selain meminta penegakan hukum yang konsisten, FSPMI juga mendesak MA memberikan kepastian waktu pembacaan putusan kasasi terkait perkara PT YMMA. Menurut mereka, ketidakpastian ini menambah beban psikologis dan menghambat keberlangsungan hidup para pekerja yang di-PHK.
“Kawan-kawan yang menjadi korban PHK sepihak ini sudah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka menggantung nasib tanpa jalan keluar,” tegas Bais.
Aksi Damai, Massa Hadir dari Berbagai Wilayah
Aksi yang digelar hari ini diikuti buruh dari Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya. Meski jumlah massa besar, FSPMI memastikan aksi dilakukan secara damai, terorganisir, dan sesuai ketentuan undang-undang.
Bais menyebut perjuangan ini bukan hanya untuk pengurus PT YMMA, tetapi untuk masa depan kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap praktik union busting di Indonesia.
“Ini bukan perjuangan satu perusahaan, ini perjuangan seluruh pekerja. Jika pengurus serikat bisa dipecat karena memperjuangkan upah, maka masa depan gerakan buruh akan suram,” tutup Bais.


















